JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggunakan senjata jenis air gun, bukan airsoft gun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa hal itu diketahui berdasarkan hasil analisa bersama Tim Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Sebelumnya, pelaku Mustopa NR sempat diduga menggunakan senjata airsoft gun berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan usai penembakan.
"Air gun ini menggunakan tabung seperti ini berisi gas CO2, dan di sini pelurunya adalah metal ball bearing," ujar Hengki dalam konferensi pers, Jumat (5/5/2023).
Menurut Hengki, air gun merupakan jenis senjata yang lebih berbahaya dari airsoft gun karena memakai peluru berbahan metal.
Senjata tersebut juga memiliki daya tembak yang lebih kuat dan berbahaya, terutama jika dimodifikasi.
"Jadi metal. Berbeda dengan airsoft gun yang plastik, kemudian jaraknya enggak terlalu jauh. Kalau ini (Air gun) bisa dimodifikasi dan justru lebih berbahaya," kata Hengki.
Berdasarkan hasil penyidikan, Mustopa membeli senjata tersebut dari seorang anggota polisi hutan berinisial H, melalui dua tetangganya yakni D dan N.
Kini, ketiganya sudah ditangkap dan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berkait penyediaan senjata untuk Mustopa.
Untuk diketahui, penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi Nomor 51, RT 011/RW 002, Menteng, Jakarta Pusat pada sekitar pukul 11.24 WIB.
Pelaku bernama Mustopa NR (60) menembak menggunakan air gun yang menyebabkan satu korban tertembak di bagian punggung.
Sementara korban lainnya luka terkena serpihan kaca yang pecah akibat peluru. Korban kemudian dibawa ke RS Agung Manggarai untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang Penyedia Senjata untuk Pelaku Penembak Kantor MUI
Usai melakukan aksinya, pelaku pingsan dan dibawa ke Puskesmas Menteng setelah ditangkap oleh Polsek Menteng.
Pada saat diperiksa dokter, pelaku dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan tim dokter forensik menyatakan pelaku meninggal akibat serangan jantung.
(Penulis Tria Sutrisna | Editor Ihsanuddin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.