JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan warga agar tidak menerima uang alias serangan fajar menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Warga jangan ikut (menerima) money politic. Serangan fajar enggak boleh lagi," tegas Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardhiana di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (7/5/2023).
"Tidak boleh memberi, tidak boleh menerima," lanjutnya.
Ia menganalogikan, jika warga menerima Rp 100.000, bisa jadi sang pemberi selaku peserta Pemilu 2024 mengambil uang rakyat hingga Rp 100 miliar.
Baca juga: Karyawati di Bekasi Laporkan Bos yang Ajak Jalan Berdua untuk Perpanjang Kontrak ke Polisi
Karena itu, tegas Wawan, warga dilarang menerima serangan fajar menjelang Pemilu 2024.
"Kalau kita hanya menerima Rp 100.000 mereka akan mengambil Rp 100 miliar. Apa mau kita diambil begitu? Kan tidak mau. Makanya tahun ini, khusus tahun politik ini, kita harus hentikan serangan fajar," tuturnya.
Untuk diketahui, Wawan menyampaikan pesan ini saat KPK menggelar kegiatan Roadshow Bus Antikorupsi 2023 di Jalan Imam Bonjol.
Acara itu digelar bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Untuk diketahui, serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut politik uang menjelang pemilu.
Fenomena ini merujuk pada kegiatan membagikan uang kepada masyarakat, dengan tujuan untuk memengaruhi agar memilih pasangan calon tertentu.
Serangan fajar pun menjadi pelanggaran yang paling rawan dilakukan menjelang pemilu.
Biasanya, serangan fajar menyasar kalangan menengah ke bawah dan seringkali terjadi menjelang pemilihan.
Serangan fajar dilakukan pada pagi buta menjelang pemilihan atau beberapa hari sebelum pemilihan. Tujuan tidak lain untuk mengubah pilihan pemilih.
Modus yang dilakukan untuk memilih calon tertentu dengan membeli suara berupa iming-iming materi yang beragam, seperti pemberian uang, pemberian sembako, sarung, pakaian, bahkan voucer pulsa hingga data internet.
Jika dulu dikenal dengan uang prabayar, artinya uang diberikan sebelum pencoblosan.
Saat ini dikenal uang pascabayar, yakni pemilih akan dibayar setelah memberikan suara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.