JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bakal menyelidiki laporan dugaan pencabulan terhadap AG (15) oleh Mario Dandy Satrio (20).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengonfirmasi adanya laporan yang dilayangkan pihak AG.
"Iya, tentu Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).
Namun, Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci kapan pemeriksaan awal terhadap pelapor bakal dilaksanakan.
Baca juga: Babak Baru Perjalanan Kasus Mario Dandy, Kini Dilaporkan Terkait Pencabulan terhadap AG
Dia hanya mengatakan bahwa kasus pencabulan itu ditangani oleh Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Adapun laporan terhadap Mario Dandy diterima oleh Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengungkapkan bahwa hanya Mario Dandy yang dilaporkan berkait pencabulan terhadap AG.
Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Terlapornya hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya," kata Mangatta.
Baca juga: Alasan Pencabulan AG Baru Dilaporkan: Terungkap Fakta di Persidangan
Sebelumnya, Mangatta pernah melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya atas tindakan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.
Namun, dua kali laporan yang dibuat Mangatta dan timnya selalu ditolak oleh pihak aparat dengan berbagai macam alasan.
"Kami telah membuat dua laporan untuk menjerat Mario atas tindakan cabulnya kepada anak AG, tapi selalu ditolak," ujar Mangatta dalam konferensi pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Mangatta mengungkapkan, laporan pertama yang ditujukan kepada penganiaya D (17) itu dilakukan pada Selasa, 2 Mei 2023.
Baca juga: Polda Metro Terima Laporan Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy
Sesampainya di Mapolda Metro Jaya, aparat menolak laporan yang ingin dibuat karena hal itu harus dilakukan oleh orangtua atau wali.
"Laporan pertama kami ditolak polisi karena laporan tindak pidana harus dilakukan oleh orangtua atau wali, bukan penasihat hukum," ungkap Mangatta.
Kemudian, laporan berikutnya diajukan oleh Mangatta dan timnya sehari kemudian, yakni pada Rabu, 3 Mei 2023.
Sesuai dengan arahan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya satu hari sebelumnya, kali ini Mangatta membawa seorang wali dari pihak keluarga AG.
Sayangnya, Polda Metro Jaya kembali menolak pembuatan laporan dengan alasan perlu adanya bukti visum.
Baca juga: Ketika Polisi Awalnya Tolak Laporan Kuasa Hukum AG soal Pencabulan oleh Mario Dandy...
Selain itu, petugas SPKT juga berdalih harus menunggu atasannya kembali ke tempat karena pelapor saat ini berada dalam masa penahanan.
"Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin, tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap Mario," ungkap Mangatta.
Laporan ketiga pada Senin kemarin akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.