Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/05/2023, 17:22 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tersenyum lebar usai lolos dari tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran sabu yang menjeratnya.

Ini terjadi setelah majelis hakim menutup sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Adapun Teddy divonis pidana penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Baca juga: Diamnya Teddy Minahasa Saat Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup...

Berdasarkan pantauan Kompas.com, mulanya Teddy Minahasa bangun dari kursi terdakwa setelah sidang ditutup.

Ia lalu menghampiri tim kuasa hukumnya. Dia menyalami Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum terlebih dahulu. Satu persatu penasihat hukumnya ikut disalami oleh Teddy.

Beberapa saat kemudian, awak media yang berada di ruang sidang terdengar memanggil nama Teddy Minahasa untuk bertanya terkait tanggapannya atas vonis majelis hakim.

“Pak Teddy, boleh tanggapannya sedikit, Pak Teddy," ujar salah satu awak media.

Teddy lalu melambaikan tangannya. Dia melepas masker berwarna biru tua yang dikenakan lalu tampak berbincang dengan Hotman Paris Hutapea.

Baca juga: Momen Teddy Minahasa Tebar Senyum dan Lambaikan Tangan Usai Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Selain itu, Teddy Minahasa juga tampak cengar-cengir ketika menoleh ke arah awak media. Saat diminta untuk menanggapi vonis hakim, dia mengisyaratkan agar awak media bertanya kepada tim penasihat hukumnya.

"Dengerin, barusan diperintahkan (Teddy Minahasa) banding, karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa dan repliknya," kata Hotman Paris membeberkan perbincangannya dengan Teddy.

Usai mendengar pernyataan Hotman, terdakwa kasus peredaran sabu tersebut kembali memakai masker.

Tangannya juga sempat bersedekap ke tubuh bagian depan. Dia lalu meninggalkan ruang persidangan dengan berjalan santai sambil melambaikan tangan.

Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

Baca juga: Berprestasi dan Mengabdi Lama di Institusi Polri Jadi Alasan Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon Sarman Saragih.

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Keluhkan GOR Bakal Gudang Logistik, KPU DKI: Masih Disewakan untuk Hajatan

Keluhkan GOR Bakal Gudang Logistik, KPU DKI: Masih Disewakan untuk Hajatan

Megapolitan
Perampok Minimarket di Bekasi Todong Karyawan Pakai Senjata Api

Perampok Minimarket di Bekasi Todong Karyawan Pakai Senjata Api

Megapolitan
Harapan Warga Tanah Merah jika Anies Jadi Presiden, Minta Legalitas Rumah dan Perbaikan Jalan

Harapan Warga Tanah Merah jika Anies Jadi Presiden, Minta Legalitas Rumah dan Perbaikan Jalan

Megapolitan
Pemkot Depok Terjunkan Tim Selidiki Penyebab Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis

Pemkot Depok Terjunkan Tim Selidiki Penyebab Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis

Megapolitan
Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Dinilai Harus Manfaatkan Momentum untuk Jadi Kota Global

Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Dinilai Harus Manfaatkan Momentum untuk Jadi Kota Global

Megapolitan
Kloud Senopati Disegel Satpol PP, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha

Kloud Senopati Disegel Satpol PP, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha

Megapolitan
Peran 12 Remaja yang Tawuran di Pondok Aren: Admin Instagram hingga Bawa Senjata Tajam

Peran 12 Remaja yang Tawuran di Pondok Aren: Admin Instagram hingga Bawa Senjata Tajam

Megapolitan
IPW Nilai Gugatan Praperadilan Firli untuk Buktikan Penyidikan Sesuai Aturan Hukum

IPW Nilai Gugatan Praperadilan Firli untuk Buktikan Penyidikan Sesuai Aturan Hukum

Megapolitan
Forgupaki Telah Minta Guru SDN di Jaktim yang Digaji Rp 300.000 untuk Bicara Jujur Saat Diperiksa Disdik

Forgupaki Telah Minta Guru SDN di Jaktim yang Digaji Rp 300.000 untuk Bicara Jujur Saat Diperiksa Disdik

Megapolitan
KPU DKI Kekurangan Gudang Logistik Imbas 11 GOR Direvitalisasi

KPU DKI Kekurangan Gudang Logistik Imbas 11 GOR Direvitalisasi

Megapolitan
Jalan yang Dilalui Anies di Tanah Merah Tak Mulus, Jalan Perjuangan Namanya...

Jalan yang Dilalui Anies di Tanah Merah Tak Mulus, Jalan Perjuangan Namanya...

Megapolitan
KPU Minta Pemprov DKI Beri Kepastian Tempat Rekapitulasi dan Gudang Logistik Pemilu 2024

KPU Minta Pemprov DKI Beri Kepastian Tempat Rekapitulasi dan Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Sehari Sebelum Bunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik Ikut RI 3 ke Solo

Sehari Sebelum Bunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik Ikut RI 3 ke Solo

Megapolitan
Gumpalan Busa di Kali Baru Cimanggis, DLHK Depok: Diduga Limbah Lokal Deterjen

Gumpalan Busa di Kali Baru Cimanggis, DLHK Depok: Diduga Limbah Lokal Deterjen

Megapolitan
Kasatpol PP DKI: Kafe Kloud Senopati Ditutup karena Ditemukan Narkoba

Kasatpol PP DKI: Kafe Kloud Senopati Ditutup karena Ditemukan Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com