JAKARTA, KOMPAS.com - Linda Pujiastuti dan Syamsul Ma'arif masih mempertimbangkan langkah banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap keduanya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Adriel Viari Purba mengatakan, baru AKBP Dody Prawiranegara yang menyatakan bakal banding atas vonis majelis hakim.
"Kami lihat sama-sama Bang Dody sepertinya belum puas dan sepertinya akan lanjut menyatakan banding. Namun, yang lain masih mikir-mikir," ujar Adriel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Momen AKBP Dody Acungkan Jari Sambil Serukan Banding Usai Divonis 17 Tahun Penjara
Menurut Adriel, keduanya masih memiliki waktu satu pekan untuk menentukan sikap apakah bakal mengajukan banding atau menerima vonis majelis hakim.
"Makanya kami akan kejar untuk menyatakan sikap. Jadi seminggu ini diberikan waktu, kami mengajukan banding atau tidak," kata Adriel.
Linda divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas keterlibatannya dalam pusaran kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Sedangkan Syamsul Ma'arif divonis 15 tahun bui disertai denda Rp 2 miliar dalam perkara yang sama.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Proses penjualan dilakukan melalui terdakwa Janto Situmorang dan Muhamad Nasir. Salah satu pembeli sabu itu ialah bandar narkoba asal Kampung Bahari bernama Alex Bonpis.
Baca juga: Dipidana 17 Tahun Penjara, AKBP Dody Dinilai Harusnya Divonis Seumur Hidup seperti Teddy Minahasa
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.