Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bersalah dalam Kasus Narkoba, Teddy Minahasa dkk Belum Dipecat dari Polri

Kompas.com - 10/05/2023, 16:17 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan anak buahnya yang divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu belum dipecat dari Polri.

Anggota Tim Kuasa Hukum Teddy, Anthony Djono menjelaskan, sampai saat ini, kliennya belum menjalani sidang etik dan profesi Polri, apalagi diputus melanggar dan diberhentikan tidak dengan hormat.

"Sampai sekarang belum, kan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap," ujar Djono saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Momen Teddy Minahasa Tebar Senyum dan Lambaikan Tangan Usai Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Menurut informasi yang didapatkan Djono, sidang etik dan profesi Polri terhadap Teddy baru akan dilaksanakan setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap.

Dia menegaskan, Teddy Minahasa masih berstatus anggota aktif Polri dengan pangkat inspektur jenderal polisi.

"Karena masih proses banding berarti masih lama itu. Sampai kasasi nanti. Nanti kalau tiba-tiba di (tingkat) banding dinyatakan tidak bersalah gimana," kata Djono.

"(Sampai sekarang) aktif dong masih sebagai Polri," sambungnya.

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto, Adriel Viari Purba yang menegaskan kliennya belum menjalani sidang etik dan profesi polri.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa: Mengaku Tak Bersalah dan Jadi Korban, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

"Belum (sidang etik dan profesi polri). Paling seminggu dua minggu lah habis (vonis) ini," kata Adriel.

Begitu pula dengan nasib anak buah Teddy dalam pusaran kasus ini yang berprofesi polisi.

Meski sudah dicopot dari jabatannya, Dody dan Kasranto sampai saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Diketahui, Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Peredaran Sabu Teddy Minahasa

Atas perbuatannya, Teddy diputus hukuman penjara seumur hidup.

Sementara Dody dan Kasranto yang juga divonis bersalah dalam perkara itu divonis penjara 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com