JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis terhadap enam anak buah Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu, Rabu (10/5/2023).
Keenam terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Majelis hakim menyatakan, anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat itu bersalah dalam kasus peredaran sabu.
Namun, lima dari enam terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Berikut vonis enam anak buah Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu:
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjadi terdakwa pertama yang divonis oleh majelis hakim. Hakim memvonis Dody dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Majelis hakim menilai, Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan JPU.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," tambah dia.
Baca juga: Syamsul Maarif, Aspri AKBP Dody yang Tukar Sabu dengan Tawas Divonis 15 Tahun Penjara
Diketahui, vonis yang diterima Dody lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Dalam persidangan terungkap, Dody berperan menilap barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Dia lalu memerintahkan asisten pribadinya, Syamsul Ma'arif, untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas.
Setelah itu, Dody dan Syamsul Ma'arif membawa sabu tersebut dari Padang, Sumatera Barat, ke Jakarta dan diberikan kepada Linda Pujiastuti.
Setelah Dody, majelis hakim memvonis Linda Pujiastuti alias Anita dengan hukuman 17 tahun penjara. Perempuan dalam bisnis haram Teddy Minahasa ini juga didenda Rp 2 miliar.
Sama seperti Dody, Linda dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Jon.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Peredaran Sabu Teddy Minahasa