Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca pada Kasus Teddy Minahasa, Polri Harus Perketat Pengawasan Barang Bukti Narkoba

Kompas.com - 11/05/2023, 08:35 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri meningkatkan pengawasan internal terhadap barang bukti perkara, khususnya narkoba. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berujar, kasus peredaran narkoba yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa menjadi contoh masih adanya pelanggaran oleh oknum anggota Polri.

"Masih ada oknum yang coba-coba melakukan pelanggaran, sehingga memang harus ada pengawasan ketat dari pimpinan," ujar Poengky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2023) malam.

Baca juga: Kompolnas: Banyak Penyimpangan dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Polri

Secara terpisah, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengakui masih banyak penyimpangan dalam pelaksanaan aturan soal penanganan barang bukti narkoba.

"Sebagai contoh, pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dikumpulkan selama satu tahun atau hasil operasi beberapa bulan. Hal ini sesungguhnya sudah melanggar ketentuan," ungkap Benny.

Menurut Benny, penanganan barang bukti narkoba oleh kepolisian sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam beleid itu, diatur bahwa barang bukti narkoba harus dimusnahkan 20 hari sejak disita penyidik kepolisian.

Baca juga: Kompolnas: Teddy Minahasa Harus Dipecat dari Polri!

Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mengeluarkan aturan mengenai prosedur operasional standar pemusnahan barang bukti narkoba.

Aturan itu mewajibkan setiap barang bukti narkoba dicek ulang keasliannya di laboratorium dan ditimbang lagi sebelum dimusnahkan.

"Ketentuan ini dibuat untuk menutup atau meminimalisasi celah penyalahgunaan barang bukti, digelapkan, ditukar dengan bahan lain, dicampur, dan lain-lain," jelas Benny.

Untuk itu, harus ada peningkatan pengawasan internal dan pengecekan ulang barang bukti agar tak digelapkan atau disalahgunakan.

"Pengawas internal, khususnya Wassidik, Propam, Itwasda, melakukan pengawasan dan pengecekan bila ada pemusnahan barang bukti, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak," ujar Benny.

Baca juga: Kompolnas Desak Polri Segera Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (9/5/2023), majelis hakim menjatuhkan hukum penjara seumur hidup terhadap Teddy.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com