JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2025).
Atas perbuatannya bekerja sama dengan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk mengedarkan sabu, Dody dijatuhi hukum 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," tambah Hakim.
Usai mendengar putusan itu, Dody mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Dia lalu berteriak menyampaikan keinginannya untuk mengajukan banding.
"Saya akan banding, saya akan banding! Saya yakin keadilan itu pasti ada," ujar Dody berteriak.
Baca juga: Momen AKBP Dody Acungkan Jari Sambil Serukan Banding Usai Divonis 17 Tahun Penjara
Pantauan Kompas.com, Dody berbalik arah membelakangi majelis hakim. Dia mengangkat tangannya dan menunjuk ke arah langit-langit.
Bersamaan dengan itu, Dody menyampaikan mencari keadilan bagi anggota Polri yang melanggar aturan karena perintah pimpinan.
"Saya akan beri tahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh," kata Dody.
Kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba, mengatakan bahwa kliennya belum puas dengan vonis majelis hakim.
Karena itu, Dody langsung menyatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis AKBP Dody: Terlibat Peredaran Narkoba dan Rusak Kepercayaan Publik pada Polri
Sementara itu, klien Adriel yang lain, yakni Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif, masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding seperti Dody.
Sebagai informasi, Linda dan Syamsul Ma'arif juga terseret kasus peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa.
"Kami lihat sama-sama, Bang Dody sepertinya belum puas dan sepertinya akan lanjut menyatakan banding. Namun, yang lain masih mikir-mikir," ujar Adriel usai persidangan, Rabu.
Adapun vonis Dody dalam kasus peredaran narkoba lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.