JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berkata, relasi senior-junior terjadi dalam kasus Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan Dody merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
"Iya memang fakta itu yang terjadi. Terkait dengan kultur yang militeristik, taat pada atasan, 'siap jenderal' itu kan masih melekat di kepolisian," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5/2023).
Bambang tak memungkiri, bahwa relasi antara senior dan junior masih melekat di tubuh Polri. Bawahan atau junior di institusi itu, ungkap dia, masih segan menolak perintah atasan.
Baca juga: Teriakan AKBP Dody yang Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara, Langsung Nyatakan Banding...
"Mereka lebih taat pada atasannya daripada taat peraturan sebagai amanah reformasi '98. Reformasi Polri juga itu kan harapannya membangun Polri yang profesional," ucap Bambang.
Menurutnya, kultur 'siap jenderal' masih terjadi karena beberapa hal mulai di tingkat pendidikan hingga kontrol dan pengawasan.
Bambang menyampaikan, kedekatan antara senior dengan junior juga kerap menentukan apakah seorang anggota bisa dipromosikan untuk naik jabatan.
"Karena sering kali promosi-promosi jabatan relatif hanya berdasarkan kedekatan. Kedekatan tidak melalui merit sistem yang mengedepankan kompetensi, kualitas," papar Bambang.
"Makanya dalam kesaksian Teddy Minahasa pernah juga terungkap bahwa penjualan sabu itu untuk promosi AKBP Dody. Seperti itu kan untuk membiayai," lanjutnya lagi.
Baca juga: Kasus Teddy Minahasa dan Kultur Senior-Junior di Polri yang Sulit Hilang...
Bambang mengakui, faktor relasi antara senior-junior sulit untuk dihilangkan dari tubuh Polri bila hanya dibebankan kepada Kapolri. Dia menilai perlu adanya political will atau kemauan politik dari pemerintah.
"Negara harus turun tangan untuk membenahi Polri," imbuh dia.
Dia juga berpendapat, pemerintah bisa mengambil opsi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kalau tidak ada revisi kondisinya akan seperti ini terus. Secara mendasar kan aturan yang mendasar itu apa? Undang-Undang kepolisian itu sendiri," terang Bambang.
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Baca juga: Kompolnas: Teddy Minahasa Sangat Berbahaya, Rekayasa Pemusnahan lalu Edarkan Ulang Sabu
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.