JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap dirinya tidak adil.
Hal ini disampaikan Kasranto, usai Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memvonis pidana penjara 17 tahun atas keterlibatannya dalam peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa pada Rabu (10/5/2023). Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Kasranto.
"Ketua Majelis Hakim Jon Saragih memutus terdakwa yang tidak adil dengan putusan, yang masing-masing vonis tidak sama, dan di antaranya ada yang tuntutan dan vonis masih sama," kata Kasranto dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (11/5/2023).
Kasranto menyebut dua terdakwa Linda Pujiastuti, dan AKBP Dody Prawiranegara memiliki peran dan barang bukti yang berbeda. Dia mempertanyakan mengapa vonis kedua terdakwa sama.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Vonis Kompol Kasranto, Polisi yang Jual Sabu Teddy Minahasa
"Tolong tegakkan hukum seadil-adilnya hakim sebagai perwakilan dari Allah yang semestinya harus menegakkan hukum dengan seadil-adilnya," ujar Kasranto.
"Tapi ternyata tidak masuk di akal, vonis terdakwa sama. Mohon yang berkepentingan tolong ditegakkan," ucapnya lagi.
Sebelumnya, Hakim Jon membeberkan sejumlah hal yang memberatkan vonis Kompol Kasranto dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," ungkap Jon dalam persidangan.
Perbuatan Kasranto dianggap meresahkan masyarakat. Sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kapolsek Kalibaru, Kasranto seharusnya memberantas peredaran narkotika.
Baca juga: Tolak Replik Jaksa, Kasranto Akui Terpaksa Jual Sabu Teddy Minahasa demi Obati Sakit Jantung
"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," jelas Jon.
Kasranto juga merusak nama baik institusi Polri.
"Hal-hal meringankan, jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," papar Jon.
Kasranto divonis pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan.
Menurut hakim, Kasranto telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Jaksa Sebut Kompol Kasranto Berani Jual Sabu karena Percaya Barang Milik Jenderal
Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.