Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 17 Tahun karena Jual Sabu Teddy Minahasa, Kompol Kasranto: Putusan Hakim Tak Adil

Kompas.com - 11/05/2023, 18:00 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap dirinya tidak adil.

Hal ini disampaikan Kasranto, usai Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memvonis pidana penjara 17 tahun atas keterlibatannya dalam peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa pada Rabu (10/5/2023). Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Kasranto.

"Ketua Majelis Hakim Jon Saragih memutus terdakwa yang tidak adil dengan putusan, yang masing-masing vonis tidak sama, dan di antaranya ada yang tuntutan dan vonis masih sama," kata Kasranto dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (11/5/2023).

Kasranto menyebut dua terdakwa Linda Pujiastuti, dan AKBP Dody Prawiranegara memiliki peran dan barang bukti yang berbeda. Dia mempertanyakan mengapa vonis kedua terdakwa sama.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Vonis Kompol Kasranto, Polisi yang Jual Sabu Teddy Minahasa

"Tolong tegakkan hukum seadil-adilnya hakim sebagai perwakilan dari Allah yang semestinya harus menegakkan hukum dengan seadil-adilnya," ujar Kasranto.

"Tapi ternyata tidak masuk di akal, vonis terdakwa sama. Mohon yang berkepentingan tolong ditegakkan," ucapnya lagi.

Hal yang beratkan vonis Kasranto

Sebelumnya, Hakim Jon membeberkan sejumlah hal yang memberatkan vonis Kompol Kasranto dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," ungkap Jon dalam persidangan.

Perbuatan Kasranto dianggap meresahkan masyarakat. Sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kapolsek Kalibaru, Kasranto seharusnya memberantas peredaran narkotika.

Baca juga: Tolak Replik Jaksa, Kasranto Akui Terpaksa Jual Sabu Teddy Minahasa demi Obati Sakit Jantung

"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," jelas Jon.

Kasranto juga merusak nama baik institusi Polri.

"Hal-hal meringankan, jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," papar Jon.

Kasranto divonis pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

Menurut hakim, Kasranto telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

Baca juga: Jaksa Sebut Kompol Kasranto Berani Jual Sabu karena Percaya Barang Milik Jenderal

Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com