Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/05/2023, 18:00 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap dirinya tidak adil.

Hal ini disampaikan Kasranto, usai Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memvonis pidana penjara 17 tahun atas keterlibatannya dalam peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa pada Rabu (10/5/2023). Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Kasranto.

"Ketua Majelis Hakim Jon Saragih memutus terdakwa yang tidak adil dengan putusan, yang masing-masing vonis tidak sama, dan di antaranya ada yang tuntutan dan vonis masih sama," kata Kasranto dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (11/5/2023).

Kasranto menyebut dua terdakwa Linda Pujiastuti, dan AKBP Dody Prawiranegara memiliki peran dan barang bukti yang berbeda. Dia mempertanyakan mengapa vonis kedua terdakwa sama.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Vonis Kompol Kasranto, Polisi yang Jual Sabu Teddy Minahasa

"Tolong tegakkan hukum seadil-adilnya hakim sebagai perwakilan dari Allah yang semestinya harus menegakkan hukum dengan seadil-adilnya," ujar Kasranto.

"Tapi ternyata tidak masuk di akal, vonis terdakwa sama. Mohon yang berkepentingan tolong ditegakkan," ucapnya lagi.

Hal yang beratkan vonis Kasranto

Sebelumnya, Hakim Jon membeberkan sejumlah hal yang memberatkan vonis Kompol Kasranto dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," ungkap Jon dalam persidangan.

Perbuatan Kasranto dianggap meresahkan masyarakat. Sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kapolsek Kalibaru, Kasranto seharusnya memberantas peredaran narkotika.

Baca juga: Tolak Replik Jaksa, Kasranto Akui Terpaksa Jual Sabu Teddy Minahasa demi Obati Sakit Jantung

"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," jelas Jon.

Kasranto juga merusak nama baik institusi Polri.

"Hal-hal meringankan, jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," papar Jon.

Kasranto divonis pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

Menurut hakim, Kasranto telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

Baca juga: Jaksa Sebut Kompol Kasranto Berani Jual Sabu karena Percaya Barang Milik Jenderal

Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Penjaga Pelintasan Kereta Sempat Halau Mobil Sebelum Ditabrak Nissan Xtrail di Cengkareng

Penjaga Pelintasan Kereta Sempat Halau Mobil Sebelum Ditabrak Nissan Xtrail di Cengkareng

Megapolitan
Satpol PP DKI Diminta Gencarkan Razia Miras Ilegal Jelang Natal dan Tahun Baru 2024

Satpol PP DKI Diminta Gencarkan Razia Miras Ilegal Jelang Natal dan Tahun Baru 2024

Megapolitan
Kementerian PPPA Minta Ayah yang Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil Dihukum Seumur Hidup

Kementerian PPPA Minta Ayah yang Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil Dihukum Seumur Hidup

Megapolitan
Buka Konsultasi Hukum Gratis, Ronny Talapessy: Paling Banyak Masalah Pinjol Ilegal

Buka Konsultasi Hukum Gratis, Ronny Talapessy: Paling Banyak Masalah Pinjol Ilegal

Megapolitan
Eskalator Turun Stasiun Bekasi Rusak, Pengguna KRL: Harusnya Lebih Cepat Diperbaiki

Eskalator Turun Stasiun Bekasi Rusak, Pengguna KRL: Harusnya Lebih Cepat Diperbaiki

Megapolitan
Eskalator Stasiun Bekasi Berbulan-bulan Mati, Penumpang: Capek Turun Tangga Manual

Eskalator Stasiun Bekasi Berbulan-bulan Mati, Penumpang: Capek Turun Tangga Manual

Megapolitan
Banjir Belum Surut, Warga Kebon Pala Waswas Genangan Makin Tinggi

Banjir Belum Surut, Warga Kebon Pala Waswas Genangan Makin Tinggi

Megapolitan
Selama Kampanye, Caleg Ini Bikin Aplikasi Konsultasi Hukum Gratis

Selama Kampanye, Caleg Ini Bikin Aplikasi Konsultasi Hukum Gratis

Megapolitan
Satpol PP DKI: Kami Akan Terus Memburu dan Persempit Ruang Gerak Penjual Miras Tanpa Izin

Satpol PP DKI: Kami Akan Terus Memburu dan Persempit Ruang Gerak Penjual Miras Tanpa Izin

Megapolitan
6 RT di Pejaten Timur Kebanjiran, Warga: Siang Bolong Belum Surut Juga

6 RT di Pejaten Timur Kebanjiran, Warga: Siang Bolong Belum Surut Juga

Megapolitan
6 RT di Pejaten Timur Kebanjiran, Ketinggian Sempat Menyentuh 1,5 Meter

6 RT di Pejaten Timur Kebanjiran, Ketinggian Sempat Menyentuh 1,5 Meter

Megapolitan
Mayat di Kolong Jembatan Cakung Cilincing Seorang Pemulung

Mayat di Kolong Jembatan Cakung Cilincing Seorang Pemulung

Megapolitan
BPBD DKI: 9 RT di Kelurahan Cawang Banjir, Ketinggian Air sampai 2,45 Meter

BPBD DKI: 9 RT di Kelurahan Cawang Banjir, Ketinggian Air sampai 2,45 Meter

Megapolitan
69 RT di Jakarta Terendam Banjir, Kelurahan Cawang Paling Parah

69 RT di Jakarta Terendam Banjir, Kelurahan Cawang Paling Parah

Megapolitan
Eskalator di Stasiun Bekasi Masih Mati, Lansia dan Ibu Bawa Anak Turun lewat Tangga Manual

Eskalator di Stasiun Bekasi Masih Mati, Lansia dan Ibu Bawa Anak Turun lewat Tangga Manual

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com