JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, polisi telah menerima beberapa laporan dari orang yang diduga menjadi korban penipuan dengan modus like (menyukai) dan subscribe (mengikuti) akun YouTube.
Kepolisian Resor Metro Depok yang pertama menangani kasus ini mengaku sudah menerima hingga enam laporan hingga Kamis (11/5/2023) ini.
Laporan pertama dibuat oleh perempuan berinisial SNA (29).
Setelah kasus ini terungkap, polisi kemudian mendorong pihak yang merasa jadi korban penipuan online dengan modus baru itu untuk ikut juga melapor.
Baca juga: Hati-hati Modus Penipuan Baru “Like-Subscribe”, Perempuan Ini Rugi Puluhan Juta Rupiah
Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, para korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu melalui pesan singkat WhatsApp.
Tugas yang diberikan adalah menyukai dan mengikuti akun YouTube tertentu. Komisi yang diberikan adalah Rp 15.000 untuk satu akun.
Awalnya, korban akan diberikan komisi yang dijanjikan usai menyukai dan mengikuti beberapa akun.
Pada titik tertentu, korban akan diminta untuk menaruh sejumlah uang deposito demi mendapat imbalan yang lebih besar.
Setelah uang itu diberikan, pelaku akan menghilang.
"Ada tawaran mengerjakan suatu tugas, lalu ditingkatkan lagi, upgrade lagi saldonya sampai puluhan juta. Kemudian terlapor ini hilang," ujar Yogen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.