JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Irjen Teddy Minahasa sebagai sosok yang sangat berbahaya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, tindakan Teddy yang merekayasa pemusnahan barang bukti sabu lalu mengedarkannya kembali sangatlah berbahaya.
"Apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat berbahaya. Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan berpotensi membunuh jutaan generasi muda," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2023) malam.
Poengky menambahkan, Teddy seharusnya menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya di kepolisian.
Baca juga: Kompolnas: Teddy Minahasa Sangat Berbahaya, Rekayasa Pemusnahan lalu Edarkan Ulang Sabu
Sebab, ia merupakan polisi berpangkat jenderal bintang dua dan menjabat sebagai Kapolda.
"Tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan," ujar Poengky.
Usai menyebut Teddy sangat berbahaya, Poengky juga mendesak Mabes Polri untuk memecat Teddy Minahasa yang terbukti terlibat peredaran sabu.
Menurut Poengky, tindakan Teddy secara nyata merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sehingga sudah seharusnya yang bersangkutan diberi sanksi maksimal.
Baca juga: Kompolnas: Teddy Minahasa Harus Dipecat dari Polri!
"Kompolnas mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Poengky.
Karena itu, Kompolnas mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Poengky memandang, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan sidang KKEP.
Sebab, Teddy sudah divonis penjara seumur hidup atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Hal itu seharusnya, kata Poengky, dapat dijadikan landasan bagi Divisi Propam Polri untuk langsung menggelar sidang KKEP sesegera mungkin.
Baca juga: Kompolnas Desak Polri Segera Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa
"Dugaan perbuatan pidana sehingga yang bersangkutan diproses pidana dan akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan negeri sudah cukup. Karena akibat perbuatannya, maka nama baik institusi Polri menjadi tercoreng," tutur Poengky.
Desakan untuk memecat Teddy dari Polri juga disuarakan oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.