JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyambangi deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (15/5/2023).
Kedatangan mereka bertujuan untuk meninjau bangunan mana saja yang diduga melanggar aturan izin mendirikan bangunan (IMB) karena menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air.
"Itu anggota Kelurahan Pluit. (Tujuannya) untuk melakukan analisa lapangan di wilayahnya," ucap Koordinator Lapangan Sat Pol PP Penjaringan, Jakarta Utara Akhmad Yani saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Baca juga: Pemkot Jakut Disebut Lamban Tangani Ruko di Pluit Caplok Jalan dan Saluran Air
Mengenai dugaan pelanggaran IMB oleh deretan ruko, Akhmad Yani mengaku sudah membahasnya dalam rapat di Gedung Wali Kota Jakarta Utara.
"Tadi saya rapat juga membahas terkait permasalahan itu di Wali Kota," kata Akhmad Yani.
Namun, saat ini Akhmad Yani belum bisa menjelaskan lebih lanjut hasil rapat tersebut.
Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga melanggar IMB.
Baca juga: Kala Para Pejabat Kompak Bungkam Saat Disinggung Soal Ruko yang Caplok Jalan di Pluit...
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, Ketua RT setempat, Riang Prasetya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan. Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.