JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib malang menimpa NN (17). Ia disetubuhi sopir odong-odong berinisial RIS (42) hingga hamil tiga bulan.
Remaja yang masih bersekolah itu, berhubungan intim dengan pelaku sebanyak empat kali sejak Januari 2023 di rumah kontrakannya di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, pertemuan NN dan RIS bermula ketika korban menumpangi odong-odong yang dikemudikan pelaku.
Pelaku yang tertarik, langsung meminta nomor ponsel korban dan intens menghubunginya.
"Awalnya dia memang kenalan, terus minta nomor handphone, sering menelepon, membujuk, merayu apa. Akhirnya waktu Januari itu dia (pelaku) suruhlah (korban) main ke kontrakannya," kata Syafri saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Remaja di Kalideres Disetubuhi Sopir Odong-odong, Kini Hamil 3 Bulan
RIS lalu mengajak korban berhubungan intim dengannya di dalam rumah kontrakan. Kala itu, korban sempat menolak ajakan pelaku.
"Iya betul (korban) menolak. Artinya dia waktu diajak ini menolak namun penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," jelas Syafri.
"Dia kan sempat menolak, sempat menolak. Akhirnya mungkin bujuk rayunya (oleh) si laki-laki ini akhirnya nurut," lanjutnya lagi.
Pelaku, kata Syafri, menutup mulut korban dengan tangan, ketika melakukan aksi bejatnya.
RIS tak ingin, tetangga mendengar teriakan korban saat berhubungan intim dengannya. Pelaku juga mengiming-imingi akan menikahi korban.
"Iya dia (korban) dibilang akan dinikahin, dia akan bertanggungjawab. Tapi kan anak ini masih sekolah," papar Syafri.
Baca juga: Disetubuhi Sopir Odong-odong sampai Hamil, Remaja di Kalideres Diimingi Akan Dinikahi
Setelah itu, keluarga NN mengetahui putrinya hamil tiga bulan sehingga mereka melapor ke Polsek Kalideres untuk menangkap pelaku.
"Setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian kami langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman dalam keterangannya.
Bukan pemerkosaan
Sementara itu, Syafri menyampaikan RIS tak dikenakan pasal pemerkosaan.