JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 011/RW 03 di Pluit, Riang Prasetya sempat melayangkan surat kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, tentang deretan ruko di wilayahnya yang menyerobot bahu jalan dan saluran air.
Deretan ruko-ruko tersebut berlokasi di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sementara, surat beserta sejumlah lampiran foto ini dilayangkan Riang kepada Heru Budi tertulis pada 21 Februari 2023.
"Yang ingin saya informasikan bahwa seluruh bangunan tersebut telah melanggar batas GSB dan pelanggaran IMB," bunyi surat Riang kepada Hery Budi, dikutip Kompas.com pada Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Penampakan Deretan Ruko di Pluit Sebelum Caplok Bahu Jalan dan Saluran
"Bahkan, seluruh ruko membangun tambahan bangunan melewati batas got sampai lebih dari 4 meter dan melakukan penutupan saluran got dengan lantai keramik, bahkan bangunan-bangunan tersebut juga mengambil atau menyerobot bahu jalan," tulis Riang lagi.
Dalam surat tersebut, Riang mengungkapkan bahwa keberadaan 20 unit ruko di Z4 Utara dan 22 unit ruko di Z8 Selatan adalah milik perorangan.
Sebanyak 20 unit ruko di Blok Z4 Utara digunakan sebagai tempat usaha restoran dan kafe, sedangkan 22 unit ruko di Blok Z8 Selatan digunakan sebagai tempat usaha perkantoran dan restoran.
Pada awal 2019, bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan masih terlihat baik dan tidak ada satu pun yang menutup saluran air atau memakan bahu jalan.
Baca juga: Ruko Caplok Bahu Jalan di Pluit, Ketua RT: Pemilik Lain Ikut-ikutan Melanggar karena Dibiarkan...
"Bahwa, pada pertengahan 2019, ada dua ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, RT 011/RW 03, yang mulai membangun, melewati batas saluran air got, dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter," bunyi surat Riang kepada Heru Budi.
Atas kegiatan pembangunan 2 ruko yang melewati batas ini, Riang melaporkan ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan penertiban. Sayangnya, laporan itu tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, tindakan pemilik atau penghuni ruko patut diduga melibatkan oknum pejabat dari Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan "yang turut serta."
Akibat dari pembiaran, Riang mengungkapkan, pada periode akhir 2019 hingga 2022 telah terjadi pembangunan ruko yang melewati batas secara berjamaah.
Baca juga: Saat Para Pejabat Kompak Bungkam dan Dinilai Lamban Menangani Ruko Caplok Bahu Jalan di Pluit
Sama seperti sebelumnya, mereka menutup saluran air dan memakan bahu jalan untuk pejalan kaki dengan perkiraan lebih dari empat meter.
Berdasarkan laporan yang diterima Riang, warga setempat mengeluhkan adanya pelanggaran tersebut lantaran mengakibatkan banjir saat turun hujan.
"Bahwa selain daripada itu akibat dari bangunan menutup bahu jalan mengakibatkan jalan yang awalnya lebar menjadi menyempit dan hanya tersisa 6,5 meter," tutur Riang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.