BOGOR, KOMPAS.com - R, pelaku pemalakan terhadap sopir truk di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (18/5/2023) kemarin.
Kapolres Bogor AKPB Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah mengamankan R dan menggali informasi soal aksi pemalakan yang dilakukannya.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam permintaan keterangan oleh tim penyidik dari Polres Bogor, yang bersangkutan sudah tiba di Polres Bogor dan sedang dimintai keterangan terkait dengan kejadian yang terjadi satu hari yang lalu," kata Iman dilansir dari Kompas TV, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Viral Video Aksi Pemalakan terhadap Sopir Truk di Bogor, Pelaku Berseragam Ormas
Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Yohanes Redhoi mengatakan, R merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP).
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, yang mana R memiliki seragam dan kartu tanda anggota (KTA) ormas PP.
"Dia anggota PP Cianjur. Dia aslinya memang dari Rancangbungur, tapi nikah sama orang Cianjur, KTP-nya Cianjur, di Peuteuycondong, Cibeber," jelas Yohanes, Kamis.
Namun, polisi akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap KTA pelaku untuk memastikan asli atau tidaknya.
Baca juga: Pemalak Sopir Truk Berseragam Ormas di Bogor Seorang Residivis
Selain itu, Yohanes juga mengatakan bahwa R pernah terlibat dalam kasus kriminal lain.
Berdasarkan catatan kepolisian, kata Yohanes, R adalah seorang residivis. Ia pernah ditangkap atas kasus pencurian handphone.
"Dia merupakan residivis pencurian HP. Pernah ditangkap setahun tahun lalu di Polsek Rancabungur. Baru keluar bulan Desember kemarin," ucap Yohanes.
Yohanes menuturkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor atas kasus pemalakan yang dilakukan terhadap seorang sopir truk di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, sambung Yohanes, pelaku dijerat Pasal 368 subsider Pasal 335 dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
Baca juga: Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Bogor Ditetapkan Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Saat diperiksa, R membeberkan alasannya melakukan pemalakan terhadap sopir truk yang melintas.
Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemalakan.
"Dari pengakuan pelaku baru pertama kali," ujar Yohannes Redhoi dilansir dari TribunnewsBogor.com, Kamis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.