JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila bernama Rudi Boy (42) yang ditangkap karena memalak sopor truk di Bogor, Jawa Barat, ternyata seorang residivis.
Fakta ini diungkap oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Kamis (18/5/2023) malam.
Menurut Yohannes, Rudi adalah residivis kasus pencurian HP yang belum lama ini bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor.
"Iya betul, residivis pencurian HP. Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur dan baru keluar dari penjara pada Desember 2022," ujar Yohannes.
Baca juga: Pemalak Sopir Truk Berseragam Ormas di Bogor Seorang Residivis
Baru lima bulan bebas dari bui, Rudi kembali berulah dengan memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Aksi pemalakan itu terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian viral di media sosial.
Dalam video itu, dinarasikan bahwa pelaku yang menggunakan baju loreng oranye khas ormas Pemuda Pancasila memaksa meminta uang sebesar Rp 10.000 kepada seorang sopir truk.
Pelaku mengancam akan merusak kendaraan sang sopir jika menolak memberikan uang senilai yang diminta.
“Saya di sini kan bayar pajak,” kata sopir truk sebagaimana terekam dalam video tersebut.
"Gua enggak nanya lu bayar pajak, lu lewat wilayah gua," jawab pria yang berseragam ormas PP itu.
"Saya sudah berapa tahun pak lewat wilayah sini," timpal si sopir.
"Justru peraturan baru sekarang nih gua buat," jawab pria berseragam ormas.
Baca juga: Palak Sopir Truk di Bogor, Pria yang Berseragam Ormas Mengaku Cari Ongkos Pulang ke Cianjur
Aparat kepolisian langsung bertindak mencari pelaku usai video tersebut viral.
Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Yohanes Redhoi mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah diamankan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Yohanes, saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa R adalah anggota ormas Pemuda Pancasila, dibuktikan dengan seragam dan kartu tanda anggota (KTA) miliknya.
"Dia anggota PP Cianjur. Dia aslinya memang dari Rancangbungur, tapi nikah sama orang Cianjur, KTP-nya Cianjur, di Peuteuycondong, Cibeber," sebut Yohanes.
Baca juga: Saat Anggota Ormas Pemuda Pancasila Berulah dan Palak Sopir Truk di Bogor, Kini Jadi Tersangka
"Keanggotaan ormasnya itu dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA. Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau enggak," imbuh dia.
Atas aksi premanismenya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 subsider Pasal 335 dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
(Penulis : Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah/ Editor : Michael Hangga Wismabrata, Irfan Maullana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.