JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyebutkan, bahu jalan dan saluran air di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, bukan lagi aset miliknya.
Sebagai informasi, bahu jalan dan saluran air tersebut dicaplok para pemilik ruko di sana sejak 2019.
"Itu bukan (milik) Jakpro," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin di Monas, Minggu (21/5/2023).
Baca juga: Ruko-ruko di Pluit Bakal Dibongkar, Ini 3 Peraturan yang Dilanggar Para Pemilik
Ia mengaku tak mengingat waktu pasti pelepasan aset tersebut atau kepada siapa aset itu diserahkan.
Namun, kata Iwan, pelepasan aset dilakukan sebelum pandemi Covid-19 atau sekitar 2019.
"Dari tanggal... saya enggak tahu persisnya, tapi sebelum Covid-19 (pelepasan aset)," kata dia.
Dia juga mengaku telah menyampaikan soal pelepasan aset berupa bahu jalan dan saluran air kepada pihak Pemerintah Kota Jakarta Utara saat rapat pekan kemarin.
Saat rapat, Iwan mengaku menyampaikan kronologi pelepasan aset itu.
"Kemarin sudah ini kok, sama Wali Kota Jakarta Utara, sudah menjelaskan historinya seperti apa," ucap dia.
Untuk diketahui, pemilik ruko di RT 011 RW 03 diberi waktu empat hari untuk membongkar bangunan miliknya yang mencaplok saluran dan jalan. Tenggat waktu itu diberikan sejak Jumat (19/5/2023).
"Kami memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri)," ujar Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara Muhammadong dalam keterangannya.
Muhammadong mengatakan, petugas Satpol PP sudah memberi tanda batas dengan cat semprot di sejumlah unit ruko yang melanggar aturan.
Pemberian tanda batas sebagai tindak lanjut Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya," kata Muhammadong.
"Apabila tidak direspons, maka petugas kami yang akan membongkar," ucap Muhammadong.
Baca juga: Soal Ruko di Pluit yang Melanggar, Heru Budi: Saya Harap Mereka Bongkar Sendiri Bangunannya!
Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, ketua RT setempat, Riang Prasetya, sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan. Namun, ruko-ruko tersebut tak kunjung ditertibkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.