JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (Pasutri) di Bantul, Yogyakarta, membeli akun Twitter dan rekening bank orang lain untuk penipuan jasa titip (Jastip) pembelian tiket konser band Coldplay.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pelaku berinisial ABF (22) dan W (24) membeli akun Twitter dengan nama @findtrove_id seharga Rp 750.000.
Selain itu, kedua pelaku juga membeli rekening bank BCA secara online di media sosial Twitter seharga Rp 400.000.
Baca juga: Polri Terima Laporan Dugaan Penipuan Tiket Konser Coldplay, Kerugian Lebih dari Rp 40 Juta
"Jadi setelah kami melakukan proses penyidikan ternyata di Twitter pun ada yang jual beli rekening. Dia membeli rekening itu seharga Rp 400.000," ujar Auliansyah kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Kepada penyidik, pelaku mengaku menggunakan rekening milik orang lain itu untuk menampung uang pembayaran tiket dari para korban.
Setelah itu, uang itu bakal ditransfer ke rekening milik pribadi. Tujuannya agar identitas pelaku tidak langsung teridentifikasi oleh para korban.
"Dia berusaha menghilangkan identitasnya dengan cara membeli rekening bukan data pribadinya. Seperti itu," kata Auliansyah.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menangkap dua penipu bermodus jastip pembelian tiket band Coldplay di kawasan Bantul, Yogyakarta.
Baca juga: Pasutri Penipu Modus Jastip War Tiket Coldplay Ditangkap di Bantul
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kedua pelaku mulanya menawarkan jasa titip pembelian tiket Coldplay melalui akun Twitter @findtrove_id.
"Dari akun ini, mereka membuka jastip war tiket konser Coldplay 'Music of the Spheres in Jakarta'," kata Auliansyah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengharuskan setiap korban membayar Rp 50.000 sebagai tanda jadi atau booking penggunaan jasa.
Korban juga diarahkan untuk bergabung dalam grup aplikasi pesan WhatsApp yang dibuat oleh kedua pelaku. Lewat grup ini, pelaku menyampaikan bahwa tiket yang diinginkan para korban sudah terpesan.
"Kemudian, tersangka meminta korban untuk membayar tiket secara full dalam waktu satu jam. Jika tidak menyetorkan uang, maka uang Rp 50.000 akan hilang," tutur Auliansyah.
Baca juga: Kesaksian Warga Soal Jalan Rusak Dihunjam Meteor di Kalimalang: Kecelakaan Terjadi Setiap Hari
Korban yang khawatir gagal mendapatkan tiket akhirnya mentransfer uang dengan nominal yang sudah ditentukan oleh para pelaku.
Setelah mendapatkan uang kiriman dari korban, pelaku langsung menghilang dengan cara menonaktifkan akun Twitter dan nomor telepon WhatsApp.
"Padahal tersangka menginfokan akan mengirim e-ticket dalam 1 jam setelah pembayaran," jelas Auliansyah.
Kini, ABF dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.