Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duel hingga Teman Tewas, Pemuda di Koja Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/05/2023, 09:27 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - IR (19), tersangka pembacokan terhadap MAH (17), terancam hukuman 10 tahun penjara sebagai buntut aksi duel menggunakan celurit yang dia lakukan hingga menyebabkan temannya tewas.

Polisi menyangkakan IR dengan Pasal 80 Ayat (3) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 juncto Pasal 76C tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

"(IR) ancaman 10 tahun penjara," kata Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana dalam keterangannya pada Senin (22/5/2023).

Baca juga: Gara-gara Masalah Helm, Dua Pemuda di Koja Duel Pakai Celurit, Satu Orang Tewas

Berbeda dengan IR, tersangka NZR (18) disangkakan Pasal 80 Ayat (3) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 juncto Pasal 76C tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

"(NZR) ancaman hukuman sepertiga dari tersangka IR," tutur Agung.

Duel berdarah yang menyebabkan korban tewas bermula ketika IR meminjam helm milik MAH pada Kamis (16/3/2023). Namun, helm tersebut hilang.

Hal ini IR sampaikan saat MAH meminta helm miliknya dikembalikan.

"MAH meminta ganti dengan harga Rp 200.000. Tetapi, IR tidak mempunyai uang dan tidak sanggup mengganti," kata Agung.

Baca juga: Duduk Perkara Pengeroyokan 4 Pria di Penjaringan, Pelaku Tusuk Korban Pakai Badik karena Lihat Temannya Kalah Duel

Karena hal ini, MAH marah kepada IR dan mengirim pesan melalui WhatsApp yang berisi ajakan berkelahi satu melawan satu dengan menggunakan celurit.

Dalam percakapan WhatsApp tersebut, MAH sudah menentukan tempat mereka duel di Jalan Dukuh Barat Raya, RT 08/RW 17, Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Agung mengungkapkan, semula IR tidak mengindahkan tantangan tersebut. Tetapi, MAH tetap memaksanya.

"Kemudian, 14 Mei 2023 pukul 01.10 WIB di TKP, terjadilah perkelahian satu lawan satu antara IR dan MAH dengan menggunakan dau bilah celurit yang awalnya IR tidak mempunyai celurit, tapi NZR memberikan sebilah celurit kepada IR atas suruhan MAH," ucap Agung.

"Pelaku saling bacok," ungkap Agung melanjutkan.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku yang Bacok Sopir Taksi Online di Tanjung Duren

Setelah perkelahian tersebut, NZR membawa MAH ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja akibat luka bacok.

"Di bawah ketiak sebelah kiri, luka robek di lengan kiri dan luka robek di jari tengah sebelah kanan. Sekira pukul 05.30 WIB, NZR mendapatkan kabar dari pihak RSUD Koja bahwa MAH meninggal dunia," katanya.

Insiden ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian pada Minggu (14/5/2023) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/40/V/2023/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com