TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang petugas keamanan berinisial BRG (26) melancarkan aksinya sebagai pengedar uang palsu di Pasar Malam Cipondoh, Kota Tangerang.
Pelaku mengedarkan uang palsu itu dengan membuka lapak permainan lempar gelang di kawasan pasar malam tersebut pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
"Pelaku mempraktikkan modus dengan bermain permainan lempar gelang di kawasan pasar malam," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (23/5/2023).
Korbannya diminta membayar sejumlah uang untuk mengikuti permainan lempar gelang.
Jika berhasil melempar gelang tepat sasaran, maka korban dibayar dengan uang palsu oleh pelaku.
"Pelaku membayar dengan uang palsu seratus ribu yang ternyata disadari oleh korban bernama Arianto," kata Zain.
Baca juga: Pengedar Uang Palsu Ditangkap Warga di Pasar Malam Cipondoh
Akhirnya, korban bersama warga lain langsung mengamankan pelaku dan melapor ke polisi. Polisi pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu senilai Rp 1,4 juta disaku pelaku," kata Zain.
Polisi kemudian menginterogasi pelaku. Dari keterangannya, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu lain di rumah kontrakannya.
"Dari dalam kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp 8,9 juta yang disimpan di dalam lemari pakaian dan box uang," ungkap Zain.
Sehingga, total uang palsu yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku Rp 10,3 juta.
"Semuanya dalam pecahan seratus ribu rupiah," kata Zain.
Baca juga: Ramai soal Pemilik Warkop Ditipu Pembeli Bermobil Pakai Uang Palsu, Ini Cara Cek Keaslian Uang
Kepada polisi, BRG mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online.
"Setiap pemesanan melalui nomor WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket," ujar Zain.
Pelaku mengaku baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu, BRG membayar Rp 3,5 juta melalui transfer.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Zain pun mengingatkan kepada masyarakat terutama pedagang untuk lebih waspada dengan adanya modus peredaran uang palsu.
"Harus selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban," tutur Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.