Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Lapak Lempar Gelang, Pria Ini Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam Cipondoh

Kompas.com - 23/05/2023, 10:24 WIB
Firda Janati,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang petugas keamanan berinisial BRG (26) melancarkan aksinya sebagai pengedar uang palsu di Pasar Malam Cipondoh, Kota Tangerang.

Pelaku mengedarkan uang palsu itu dengan membuka lapak permainan lempar gelang di kawasan pasar malam tersebut pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

"Pelaku mempraktikkan modus dengan bermain permainan lempar gelang di kawasan pasar malam," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (23/5/2023).

Korbannya diminta membayar sejumlah uang untuk mengikuti permainan lempar gelang.

Jika berhasil melempar gelang tepat sasaran, maka korban dibayar dengan uang palsu oleh pelaku.

"Pelaku membayar dengan uang palsu seratus ribu yang ternyata disadari oleh korban bernama Arianto," kata Zain.

Baca juga: Pengedar Uang Palsu Ditangkap Warga di Pasar Malam Cipondoh

Akhirnya, korban bersama warga lain langsung mengamankan pelaku dan melapor ke polisi. Polisi pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu senilai Rp 1,4 juta disaku pelaku," kata Zain.

Polisi kemudian menginterogasi pelaku. Dari keterangannya, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu lain di rumah kontrakannya.

"Dari dalam kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp 8,9 juta yang disimpan di dalam lemari pakaian dan box uang," ungkap Zain.

Sehingga, total uang palsu yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku Rp 10,3 juta.

"Semuanya dalam pecahan seratus ribu rupiah," kata Zain.

Baca juga: Ramai soal Pemilik Warkop Ditipu Pembeli Bermobil Pakai Uang Palsu, Ini Cara Cek Keaslian Uang

Kepada polisi, BRG mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online.

"Setiap pemesanan melalui nomor WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket," ujar Zain.

Pelaku mengaku baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu, BRG membayar Rp 3,5 juta melalui transfer.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Zain pun mengingatkan kepada masyarakat terutama pedagang untuk lebih waspada dengan adanya modus peredaran uang palsu.

"Harus selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban," tutur Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com