JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga D (17) kecewa dengan lambatnya proses hukum terhadap Mario Dandy Satrio (20) selaku tersangka penganiayaan.
Dengan nada sindiran, pihak keluarga D pun meminta pihak berwenang melepas saja Mario dari jerat hukum dan menobatkannya sebagai duta "free kick".
Hal itu dilontarkan langsung oleh paman D yang bernama Alto Luger pada Selasa (23/5/2023)
"Mario sekalian saja dibebaskan, kalau perlu dinobatkan sebagai Duta Free Kick. Kenapa begitu? Soalnya dia berteriak free kick saat menendang kepala D," ujar Alto saat dihubungi via sambungan telepon.
"Selain itu, alasan lainnya dia kami jadikan Duta Free Kick karena kasusnya mandek. Toh banyak juga orang yang terkena narkoba jadi Duta Narkoba, yang enggak bisa baca Pancasila jadi Duta Pancasila," sindir dia.
Baca juga: Polisi: Mario Teriak Free Kick Sebelum Tendang Kepala D
Adapun berkas perkara Mario Dandy sampai saat ini memang belum dinyatakan lengkap.
Saat ini berkasnya diketahui masih diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Mario Dandy sempat dikembalikan ke jaksa penuntut umum (JPU) oleh Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.
"Kami punya jangka waktu maksimum 14 hari, dari tanggal 10 Mei 2023 kalau nggak salah. Jadi tunggu saja. Terkait dengan berapa hari ke depannya ya jaksa punya batas waktu 14 hari," ujar Ade saat dihubungi, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Jalan di Tempat Penanganan Kasus Mario Dandy dan Ngebutnya Sidang AG dalam Kasus Penganiayaan D
Diberitakan sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengungkapkan, Mario sempat berteriak free kick sebelum menendang kepala D yang sudah tersungkur tidak berdaya di aspal.
"Di antaranya, ada kata-kata free kick, barulah (Mario) nendang ke kepala (D) seperti sedang tendangan bebas," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) malam.
Selain itu, lanjut Hengki, Mario juga berteriak, 'Gue nggak takut kalau anak orang mati', di sela menganiaya D.
Teriakan-teriakan tersebut dapat dibuktikan berdasarkan video yang direkam oleh rekan Mario, yakni Shane Lukas.
Hengki melanjutkan, pernyataan-pernyataan itu dianalisis para penyidik dan ahli. Hasilnya, patut diduga aksi penganiayaan Mario oleh D dilakukan dengan niat dan rencana sebelumnya.
"Bagi penyidik yang sudah dikoordinasikan dengan ahli, (tindakan Mario) ini dapat dikategorikan sebagai wujud dari mens rea, niatan jahat dan actus reus, wujud perbuatannya," lanjut Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.