JAKARTA, KOMPAS.com - Para penyewa ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, memprotes pembongkaran bangunan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Aksi protes dilakukan pada Selasa (23/5/2023) siang, atau jelang batas waktu pembongkaran secara mandiri hampir habis.
Pantauan Kompas.com, para penyewa ruko membawa spanduk merah bertuliskan "Warga RT 011/ RW 03 muak dengan arogansi Ketua RT 011/RW 03 Riang Prasetya yang beretika buruk dan berbuat sewenang-wenang terhadap warganya."
Adapun Riang selaku Ketua RT memang sudah memprotes ruko yang mencaplok fasilitas umum itu sejak 2019, namun baru akhir-akhir ini ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Namun rupanya pembongkaran bangunan ruko yang melanggar itu masih terus mendapat perlawanan.
Dengan nada tinggi, para penyewa ruko menyatakan menolak pembongkaran bagian deretan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
"Sebenarnya kita enggak mau dibongkar," kata salah satu pedagang bernama Sutria (40) saat ditemui di lokasi pada Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Tambah Satu, Pemilik Ruko di Pluit Putuskan Bongkar Mandiri Bahu Jalan Jelang “Deadline”
Sutria mengungkapkan, ia dan teman-temannya di sini hanya menyewa lapak dari pemilik ruko untuk berjualan dan ini merupakan satu-satunya sumber rezekinya.
"Namanya kita di sini kerja harian. Hari ini dapat, hari ini juga habis. Tapi kalau dibongkar, bagaimana kita mau dapat penghasilan? Ini semua penghasilan dari sini," ujar Sutria.
Dalam wawancara bersama awak media, salah satu pedagang yang menyewa lapak di depan ruko ini berteriak soal keluh kesahnya jika akan terjadi pembongkaran.
"Enggak mau dibongkar, saya masih banyak cicilan," teriak salah satu pedagang sambil memegang spanduk protes tersebut.
Baca juga: Tambah Satu, Pemilik Ruko di Pluit Putuskan Bongkar Mandiri Bahu Jalan Jelang “Deadline”
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberikan waktu selama 4 hari dari Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) untuk pembongkaran secara mandiri.
Jika tidak diindahkan, Pemkot Jakarta Utara melalui Sat Pol PP Jakarta Utara akan membongkar secara paksa area ruko yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Pasalnya, deretan ruko ini mencaplok bahu jalan dan saluran air yang diketahui merupakan fasilitas umum/fasilitas sosial.