JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak AG (15) merasa heran dengan proses penegakan hukum terhadap Mario Dandy Satrio (20), tersangka kasus penganiayaan D (17).
Kuasa hukum AG, Bhirawa Arifi, menilai bahwa penyidikan terhadap Mario jalan di tempat karena berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.
Padahal, AG yang terakhir ditetapkan sebagai tersangka sudah melalui proses peradilan di tingkat pertama dan banding.
"Ini sebenarnya menjadi pertanyaan bagi kami ya, karena Mario Dandy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka daripada AG. Namun, ketika kami sudah menuju kasasi, berkas Mario masih berkutat di kepolisian dan kejaksaan," tutur Bhirawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel untuk Lawan Vonis 3,5 Tahun Penjara
Bhirawa merasa ada ketidakadilan dalam proses penegakan hukum yang turut menyeret kliennya. Ia mempertanyakan lambannya aparat mengadili Mario.
"Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah mengapa sulit sekali untuk menuntut atau mencapai keadilan di negeri ini. Peradilan untuk tersangka utama tak kunjung dimulai. Kondisi ini sangat memprihatinkan," tutur dia.
Adapun berkas Mario Dandy sampai saat ini belum dinyatakan lengkap. Saat ini berkas perkara itu masih diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca juga: Sindir Kasus yang Mandek, Keluarga D Minta Mario Dandy Dinobatkan sebagai Duta Free Kick
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara hasil perbaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 10 Mei 2023.
"Kami punya jangka waktu maksimum 14 hari, dari tanggal 10 Mei 2023 kalau enggak salah. Jadi tunggu saja. Terkait dengan berapa hari ke depannya, ya jaksa punya batas waktu 14 hari," ujar Ade saat dihubungi, Senin (22/5/2023).
Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio. Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tim kuasa hukum AG kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.