JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga D (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) berharap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan perhatian lebih untuk kasusnya.
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini menjelaskan, harapan itu disampaikan karena proses pemberkasan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas berjalan lambat.
Proses penanganannya sampai saat ini masih berputar-putar pada pelengkap dan penelitian berkas perkara.
"Meski jaksa masih di dalam waktu meneliti dan memeriksa berkas tersebut dan secara waktu belum melampaui kewenangan, namun tentu saja kami menilai cukup lambat," ujar Mellisa saat dihubungi, Selasa (22/5/2023).
Baca juga: Heran Berkas Kasus Mario Dandy Mandek, Kuasa Hukum AG: Padahal Dia Lebih Dulu Jadi Tersangka
Untuk itu, dia berharap agar proses pelengkapan dan penelitian berkas perkara Mario Dandy maupun Shane Lukas segera selesai.
Dengan begitu, kata Mellisa, kedua tersangka bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan proses hukum berlanjut ke persidangan.
"Kami tidak tahu apa lagi yang menghambat sehingga sampai hari ini belum juga dilakukan tahap 2 atau P21 untuk tersangka MDS dan S," kata Mellisa.
"Kami berharap besok sudah bisa lakukan tahap selanjutnya dan para pelaku segera dibawa ke persidangan. Semoga menjadi perhatian Kejati, agar asumsi publik tidak semakin liar," pungkasnya.
Sebagai informasi, D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sindir Kasus yang Mandek, Keluarga D Minta Mario Dandy Dinobatkan sebagai Duta Free Kick
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.