Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2023, 14:18 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Kota Bandara Soekarno-Hatta membekuk 19 pengedar narkoba berbagai jenis jajaran. Satu di antara 19 pengedar itu merupakan WNA asal Uganda.

Wakapolres Bandara Kota Soekarno-Hatta, AKBP Muhammad Jauhari, mengatakan, 19 pengedar yang kini dijadikan tersangka itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta sejak Februari 2023.

"Dalam kurun waktu dari Februari sampai Mei tahun 2023 jajaran Sarestnarkoba telah berhasil mengungkap jaringan narkoba baik nasional maupun internasional dengan 19 tersangka, 18 tersangka WNI dan 1 tersangka WNA," ujar Muhammad Jauhari di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Polisi Tambahkan Keterangan Saksi Amanda untuk Lengkapi Berkas Mario Dandy

Barang bukti yang diamankan dari tangan 19 tersangka yakni sabu 309,71 gram, ganja 110,09 gram, ganja sintetik 3467,8 gram, MDMB-4en-PINACA 92,76 gram, MDMB INACA 33 gram, dan THC 476 gram.

Jauhari menuturkan, para pelaku merupakan pengedar narkoba.

"Yang kami tangkap semuanya pengedar, semua pengedar dengan berbagai macam modus," ujar Jauhari.

Jauhari menjelaskan, untuk WNA Uganda, modusnya adalah menyamarkan narkoba dengan cara memasukkan ke dalam alat mandi.

"Kemarin modusnya memasukkan barang dengan menyamarkan dimasukkan ke koper yang tidak terlihat, dicurigai pihak sekuriti, kami amankan (narkoba) di boks tempat penyimpanan alat mandi," jelas Jauhari.

Baca juga: Tolak Lapaknya Dibongkar, Penyewa Ruko di Pluit Minta Pemkot Pikirkan Nasib Karyawan

Dari 19 tersangka ini, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih terus mengembangkan penyelidikan guna memberantas pengedar narkoba sampai ke akarnya.

"Dari 19 tersangka ini masih terus kita kembangkan jaringannya sehingga baik itu bandar, pengedar, semuanya bisa kita proses sampai ke akar-akarnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pas 111 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Atasi Krisis Air Bersih, Heru Budi Resmikan Reservoir Komunal di Pluit

Atasi Krisis Air Bersih, Heru Budi Resmikan Reservoir Komunal di Pluit

Megapolitan
3 Fakta Baru Kasus Siswi SD Bunuh Diri di Jaksel: Korban Gunakan Meja Saat Lompat dari Lantai 4

3 Fakta Baru Kasus Siswi SD Bunuh Diri di Jaksel: Korban Gunakan Meja Saat Lompat dari Lantai 4

Megapolitan
Kronologi Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer di Cilincing yang Berujung Damai

Kronologi Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer di Cilincing yang Berujung Damai

Megapolitan
Tulisan Tangan Anak Pamen TNI AU yang Tewas di Lanud Halim Dinilai Tak Lazim, Pakar: Teks Suram, tapi Gambarnya Tersenyum

Tulisan Tangan Anak Pamen TNI AU yang Tewas di Lanud Halim Dinilai Tak Lazim, Pakar: Teks Suram, tapi Gambarnya Tersenyum

Megapolitan
Setelah Dicari 8 Bulan, Mobil Rental yang Dibawa Kabur Rihana-Rihani Akhirnya Ditemukan Polisi

Setelah Dicari 8 Bulan, Mobil Rental yang Dibawa Kabur Rihana-Rihani Akhirnya Ditemukan Polisi

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Disebut Akan Gelar Perkara Tentukan Tersangka Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Hari Ini, Polisi Disebut Akan Gelar Perkara Tentukan Tersangka Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Megapolitan
PPK GBK Akan Kosongkan Hotel Sultan Siang ini

PPK GBK Akan Kosongkan Hotel Sultan Siang ini

Megapolitan
Sopir Truk Trailer di Cilincing Dipukul karena Tabrak Motor Rombongan Pengantar Jenazah

Sopir Truk Trailer di Cilincing Dipukul karena Tabrak Motor Rombongan Pengantar Jenazah

Megapolitan
Dinkes Kota Bekasi Panggil Dokter yang Tangani Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Dinkes Kota Bekasi Panggil Dokter yang Tangani Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Megapolitan
Tak Yakin Akun Roblox Anak Pamen TNI yang Tewas di Lanud Halim Berisi 'Pesan Kematian', Pakar: Bisa Saja Soal 'Game'

Tak Yakin Akun Roblox Anak Pamen TNI yang Tewas di Lanud Halim Berisi "Pesan Kematian", Pakar: Bisa Saja Soal "Game"

Megapolitan
LRT Jabodebek yang Berkali-kali Gangguan Selama Sebulan Beroperasi

LRT Jabodebek yang Berkali-kali Gangguan Selama Sebulan Beroperasi

Megapolitan
Kasus Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer di Cilincing Berakhir Damai

Kasus Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer di Cilincing Berakhir Damai

Megapolitan
Pemkot Depok Gelar Shalat Istisqa, Minta Turun Hujan

Pemkot Depok Gelar Shalat Istisqa, Minta Turun Hujan

Megapolitan
Fakta Baru yang Terungkap dalam Kematian Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

Fakta Baru yang Terungkap dalam Kematian Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

Megapolitan
Permintaan Maaf RS Kartika Husada Setelah Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Permintaan Maaf RS Kartika Husada Setelah Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com