TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Kota Bandara Soekarno-Hatta membekuk 19 pengedar narkoba berbagai jenis jajaran. Satu di antara 19 pengedar itu merupakan WNA asal Uganda.
Wakapolres Bandara Kota Soekarno-Hatta, AKBP Muhammad Jauhari, mengatakan, 19 pengedar yang kini dijadikan tersangka itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta sejak Februari 2023.
"Dalam kurun waktu dari Februari sampai Mei tahun 2023 jajaran Sarestnarkoba telah berhasil mengungkap jaringan narkoba baik nasional maupun internasional dengan 19 tersangka, 18 tersangka WNI dan 1 tersangka WNA," ujar Muhammad Jauhari di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Polisi Tambahkan Keterangan Saksi Amanda untuk Lengkapi Berkas Mario Dandy
Barang bukti yang diamankan dari tangan 19 tersangka yakni sabu 309,71 gram, ganja 110,09 gram, ganja sintetik 3467,8 gram, MDMB-4en-PINACA 92,76 gram, MDMB INACA 33 gram, dan THC 476 gram.
Jauhari menuturkan, para pelaku merupakan pengedar narkoba.
"Yang kami tangkap semuanya pengedar, semua pengedar dengan berbagai macam modus," ujar Jauhari.
Jauhari menjelaskan, untuk WNA Uganda, modusnya adalah menyamarkan narkoba dengan cara memasukkan ke dalam alat mandi.
"Kemarin modusnya memasukkan barang dengan menyamarkan dimasukkan ke koper yang tidak terlihat, dicurigai pihak sekuriti, kami amankan (narkoba) di boks tempat penyimpanan alat mandi," jelas Jauhari.
Baca juga: Tolak Lapaknya Dibongkar, Penyewa Ruko di Pluit Minta Pemkot Pikirkan Nasib Karyawan
Dari 19 tersangka ini, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih terus mengembangkan penyelidikan guna memberantas pengedar narkoba sampai ke akarnya.
"Dari 19 tersangka ini masih terus kita kembangkan jaringannya sehingga baik itu bandar, pengedar, semuanya bisa kita proses sampai ke akar-akarnya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pas 111 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.