JAKARTA, KOMPAS.com - Perasaan kecewa tengah dirasa oleh keluarga D (17) lantaran proses penegakan hukum Mario Dandy Satrio (20) berjalan di tempat.
Perwakilan keluarga D, Alto Luger, menilai institusi penegak hukum terlalu lama ambil keputusan perihal kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario kepada D.
Padahal, tersangka penganiayaan D lainnya, yakni AG (15), sudah menjalani proses hukum dan divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Memang ada tuntutan UU supaya proses persidangan anak yang berkonflik dengan hukum dipercepat, tetapi materi persidangan mereka kan satu paket. Seharusnya tidak perlu waktu lama untuk proses pemberkasan Mario Dandy," ujar Alto saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Kecewa dengan Lambatnya Penegakan Hukum, Keluarga D: Mario Dandy Dibebaskan Sajalah...
Mengetahui proses hukum Mario Dandy tidak ada kejelasan, Alto berkelakar agar yang bersangkutan dikembalikan ke masyarakat.
"Mario sekalian saja dibebaskan," ucap Alto.
Pernyataan serupa sebelumnya juga disampaikan Alto kepada Polda Metro Jaya di akun Twitter pribadinya @altoluger pada Senin (22/5/2023) kemarin.
"Dear Polda Metro Jaya - Kami, keluarga D yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami D merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini. Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja," tulis Alto.
Baca juga: Sindir Kasus yang Mandek, Keluarga D Minta Mario Dandy Dinobatkan sebagai Duta Free Kick
Selain meminta Mario untuk dibebaskan saja, Alto juga ingin agar putra dari Rafael Alun Trisambodo itu diangkat sebagai duta free kick.
"Kalau perlu dinobatkan sebagai Duta Free Kick. Kenapa begitu? Soalnya dia berteriak free kick saat menendang kepala D," ujar Alto.
"Selain itu, alasan lainnya dia kami jadikan Duta Free Kick karena kasusnya mandek. Toh banyak juga orang yang terkena narkoba jadi Duta Narkoba, yang enggak bisa baca Pancasila jadi Duta Pancasila," sindir dia.
Sementara itu, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa pihak keluarga D berharap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan perhatian lebih untuk kasus penganiayaan yang dilakukan Mario.
Mellisa menjelaskan, harapan itu disampaikan karena proses pemberkasan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas berjalan lambat.
Proses penanganannya sampai saat ini masih berputar-putar pada pelengkap dan penelitian berkas perkara.
"Meski jaksa masih di dalam waktu meneliti dan memeriksa berkas tersebut dan secara waktu belum melampaui kewenangan, namun tentu saja kami menilai cukup lambat," ujar Mellisa saat dihubungi, Selasa.