JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik tiga ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara, telah membongkar sendiri bagian bangunan yang memakan bahu jalan dan saluran air.
"Ada tiga ruko ya (telah) dibongkar," ungkap Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim kepada awak media, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Pemilik Ruko yang Caplok Jalan Ini Bakal Pecat 40 Karyawan jika Rukonya Dibongkar
Menurut dia, pemilik ruko lainnya juga hendak membongkar bangunan mereka yang memakan saluran air. Namun, para pemilik ruko terhalang ketersediaan tukang.
Karena itu, mereka belum membongkar bangunan yang mencaplok bahu jalan dan saluran.
"Yang lain mau membongkar juga. Cuma, informasi dari camat bahwa mereka belum dapat tukang," tutur Ali.
Baca juga: Ini Alasan Pemilik Ruko di Pluit Nekat Caplok Saluran Air dan Bahu Jalan
Ali mengaku telah memberikan waktu kepada para pemilik ruko agar membongkar secara mandiri.
Namun, jika pemilik ruko belum membongkar bangunan mereka hingga besok, Pemerintah Kota Jakarta Utara bakal membongkarnya.
"Besok kalau mereka masih ada yang belum bongkar, kami akan bongkar," tegas Ali.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Utara memberikan waktu selama empat hari sejak Jumat (19/5/2023) hingga Selasa ini untuk pembongkaran secara mandiri.
Jika hal itu tidak diindahkan, Pemkot Jakarta Utara melalui Satpol PP Jakarta Utara akan membongkar secara paksa area ruko yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Pasalnya, deretan ruko ini mencaplok bahu jalan dan saluran air yang diketahui merupakan fasilitas umum/fasilitas sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.