JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemilik ruko di Pluit, Boy Hendy (53) mengaku sudah mendapatkan izin dari PT. Jakarta Propertindo alias Jakpro untuk meninggikan jalan di depan area rukonya.
Pengakuan ini diungkapkan Hendy setelah bagian area rukonya yang berlokasi di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara Nomor 20, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara ini dianggap mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air dengan beton lalu meraup keuntungan pribadi.
"Ya pasti (minta izin). Kan dia yang punya lahan. Ya kalau dia (Jakpro) enggak suka, pasti bilang, 'ini kamu langgar'," ungkap Hendy saat ditemui pada Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Pemilik Ruko yang Caplok Jalan Ini Bakal Pecat 40 Karyawan jika Rukonya Dibongkar
"(Jakpro) ya sudah, enggak apa-apa, silakan. Ya habis, kalau kita melanggar, pasti ditegur. 'Oh iya, kamu enggak boleh begini, melanggar'. Pemerintah juga harus, 'kamu enggak boleh naikkan', jangan sekarang diobok-obok kitanya sekarang," tuturnya lagi.
Hendy berujar, permintaan izin yang dimintanya kepada Jakpro melalui sambungan telepon ini terjadi setelah dia memutuskan untuk menyewa ruko pada 2002.
Selama massa penyewaan sampai akhirnya membeli ruko pada 2021, Hendy mengaku tidak ada teguran baik secara tertulis maupun lisan dari Jakpro.
"2021 membeli sama Jakpro, karena kan sudah lama di sini. (Statusnya) HGB murni, kalau HGB HPL saya enggak akan beli," ucap Hendy.
Kini, Hendy meminta pertanggungjawaban dari Jakpro untuk menjelaskan secara lugas kepada publik agar semuanya terang benderang.
Baca juga: Ini Alasan Pemilik Ruko di Pluit Nekat Caplok Saluran Air dan Bahu Jalan
"Kami (para pemilik ruko) cuma bisa, 'Bos Jakpro, ini bagaimana nasib kami?'. Kan kami beli sama dia (Jakpro). Jadi, mau bagaimana?'," ungkap Hendy.
Adapun Selasa (23/5/2023) merupakan hari terakhir sejak Jumat (19/5/2023) bagi pemilik ruko untuk membongkar mandiri area yang melanggar aturan.
Jika tidak diindahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jakarta Utara akan membongkar secara paksa area bangunan yang melanggar aturan.
Setidaknya, sudah ada empat ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang membongkar secara mandiri area yang melanggar IMB.
Baca juga: Hingga Hari Ini, 3 Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit Telah Dibongkar Pemiliknya
Pembongkaran itu baru hanya sekadar dudukan genset, keramik, hingga tembok yang berdiri di atas area ruko yang melanggar.
Sementara, ada satu ruko di Blok Z8 Selatan Nomor 1 yang sudah lebih dulu membongkar beton sebelum imbauan dari Pemkot Jakarta Utara dikeluarkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.