Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2023, 18:15 WIB
Baharudin Al Farisi,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemilik ruko di Pluit, Boy Hendy (53) mengaku sudah mendapatkan izin dari PT. Jakarta Propertindo alias Jakpro untuk meninggikan jalan di depan area rukonya.

Pengakuan ini diungkapkan Hendy setelah bagian area rukonya yang berlokasi di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara Nomor 20, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara ini dianggap mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air dengan beton lalu meraup keuntungan pribadi.

"Ya pasti (minta izin). Kan dia yang punya lahan. Ya kalau dia (Jakpro) enggak suka, pasti bilang, 'ini kamu langgar'," ungkap Hendy saat ditemui pada Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Pemilik Ruko yang Caplok Jalan Ini Bakal Pecat 40 Karyawan jika Rukonya Dibongkar

"(Jakpro) ya sudah, enggak apa-apa, silakan. Ya habis, kalau kita melanggar, pasti ditegur. 'Oh iya, kamu enggak boleh begini, melanggar'. Pemerintah juga harus, 'kamu enggak boleh naikkan', jangan sekarang diobok-obok kitanya sekarang," tuturnya lagi.

Hendy berujar, permintaan izin yang dimintanya kepada Jakpro melalui sambungan telepon ini terjadi setelah dia memutuskan untuk menyewa ruko pada 2002.

Selama massa penyewaan sampai akhirnya membeli ruko pada 2021, Hendy mengaku tidak ada teguran baik secara tertulis maupun lisan dari Jakpro.

"2021 membeli sama Jakpro, karena kan sudah lama di sini. (Statusnya) HGB murni, kalau HGB HPL saya enggak akan beli," ucap Hendy.

Kini, Hendy meminta pertanggungjawaban dari Jakpro untuk menjelaskan secara lugas kepada publik agar semuanya terang benderang.

Baca juga: Ini Alasan Pemilik Ruko di Pluit Nekat Caplok Saluran Air dan Bahu Jalan

"Kami (para pemilik ruko) cuma bisa, 'Bos Jakpro, ini bagaimana nasib kami?'. Kan kami beli sama dia (Jakpro). Jadi, mau bagaimana?'," ungkap Hendy.

Adapun Selasa (23/5/2023) merupakan hari terakhir sejak Jumat (19/5/2023) bagi pemilik ruko untuk membongkar mandiri area yang melanggar aturan.

Jika tidak diindahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jakarta Utara akan membongkar secara paksa area bangunan yang melanggar aturan.

Setidaknya, sudah ada empat ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang membongkar secara mandiri area yang melanggar IMB.

Baca juga: Hingga Hari Ini, 3 Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit Telah Dibongkar Pemiliknya

Pembongkaran itu baru hanya sekadar dudukan genset, keramik, hingga tembok yang berdiri di atas area ruko yang melanggar.

Sementara, ada satu ruko di Blok Z8 Selatan Nomor 1 yang sudah lebih dulu membongkar beton sebelum imbauan dari Pemkot Jakarta Utara dikeluarkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bayi yang Diduga Korban Malapraktik Meninggal Dunia, Keluarga Geruduk RS Hermina Podomoro

Bayi yang Diduga Korban Malapraktik Meninggal Dunia, Keluarga Geruduk RS Hermina Podomoro

Megapolitan
Penganiaya Balita di Kramatjati 'Cuek' Saat Korban Muntah Darah

Penganiaya Balita di Kramatjati "Cuek" Saat Korban Muntah Darah

Megapolitan
Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Status Tersangkanya Dicabut

Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Status Tersangkanya Dicabut

Megapolitan
KPU DKI: Pemeriksaan Kesehatan Calon Petugas KPPS Pemilu 2024 Gratis di Puskesmas

KPU DKI: Pemeriksaan Kesehatan Calon Petugas KPPS Pemilu 2024 Gratis di Puskesmas

Megapolitan
Pembunuh Wanita Terlakban di Bekasi Ternyata Pacar Korban

Pembunuh Wanita Terlakban di Bekasi Ternyata Pacar Korban

Megapolitan
Bayi di Jakut yang Diduga Jadi Korban Malapraktik Meninggal Dunia

Bayi di Jakut yang Diduga Jadi Korban Malapraktik Meninggal Dunia

Megapolitan
Firli Bahuri Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Hari Ini

Firli Bahuri Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Hari Ini

Megapolitan
Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Sempat Muntah Darah Sebelum Dibawa ke RS

Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Sempat Muntah Darah Sebelum Dibawa ke RS

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita Ganja Seberat 1,1 Kg

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita Ganja Seberat 1,1 Kg

Megapolitan
Dinkes DKI: 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Dinkes DKI: 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Megapolitan
Polda Metro Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Polda Metro Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Minta Pandangan Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog soal Kasus Pemerasan SYL

Hari Ini, Polisi Minta Pandangan Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog soal Kasus Pemerasan SYL

Megapolitan
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Desember 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Desember 2023

Megapolitan
Dinkes DKI: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah 271 dalam Sepekan

Dinkes DKI: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah 271 dalam Sepekan

Megapolitan
Bawa Sajam hingga Molotov untuk Tawuran, 26 Remaja Ditangkap di Jakarta Barat

Bawa Sajam hingga Molotov untuk Tawuran, 26 Remaja Ditangkap di Jakarta Barat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com