JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menyambangi deretan ruko-ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (23/5/2023) pukul 18.30 WIB.
ASN tersebut terdiri pihak Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Penjaringan.
Adapun mereka yang hadir yakni Plt Lurah Pluit Yason Simanjuntak, Camat Penjaringan Depika Romadi, Kasi Pemerintah Penjaringan Royto, dan Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong.
Mereka juga terlihat berbicara dengan para pemilik ruko tentang penertiban besok.
Baca juga: Tolak Permintaan Pemilik Ruko di Pluit Tunda Pembongkaran, Heru Budi: Tidak, Tetap Besok!
Tetapi, salah satunya masih ada yang protes dan menuding Ketua RT setempat, Riang Prasetya, melakukan aksi arogansi.
Adapun hari ini merupakan hari terakhir bagi pemilik ruko untuk membongkar mandiri area ruko yang melanggar aturan.
Jika tidak diindahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jakarta Utara akan membongkar secara paksa area bangunan yang melanggar aturan.
Setidaknya, sudah ada empat ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang membongkar secara mandiri area yang melanggar IMB.
Pembongkaran itu baru hanya sekadar dudukan genset, keramik, hingga tembok yang berdiri di atas area ruko yang melanggar.
Baca juga: Wali Kota Jakut Ungkap 22 Ruko di Pluit Harus Dibongkar karena Caplok Bahu Jalan
Sementara, ada satu ruko di Blok Z8 Selatan Nomor 1 yang sudah lebih dulu membongkar beton sebelum imbauan dari Pemkot Jakarta Utara dikeluarkan.
Pemerintah Kota (Pemerintah Kota) Jakarta Utara bakal membongkar bagian deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air pada Rabu (24/5/2023).
Pembongkaran ini menyusul dengan imbauan dari Pemkot Jakarta Utara yang memberikan waktu selama 4 hari kepada pemilik ruko sejak Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) agar membongkar secar mandiri area wilayah yang melanggar aturan garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pukul 17.12 WIB, setidaknya sudah ada 4 ruko yang membongkar secara mandiri.
Baca juga: Pemilik Ruko di Pluit Mengaku Sudah Dapat Izin Jakpro untuk Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air
Ruko-ruko tersebut adalah Blok Z4 Utara nomor 18-19, Blok Z4 Utara Nomor 20, Blok Z8 Selatan Nomor 9-11, dan Blok Z8 Selatan Nomor 27.
Kendati demikian, pembongkaran tersebut belum sepenuhnya rampung. Pembongkaran hanya sebatas keramik, dudukan genset, hingga tembok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.