JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah rumah di Jalan Otista Raya, RT 04/RW 12, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi perbincangan di media sosial karena dibobol sekelompok preman.
Rumah yang berada di sebelah kiri Polsek Jatinegara didatangi kira-kira 30 preman pada Kamis (18/5/2023) pagi.
Apin (62) selaku pemilik rumah mengatakan, puluhan preman langsung memasuki rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB.
"Jam 06.00 WIB saya bangun tidur. Saya buka pintu, sudah ada orang masuk. Saya tanya mau ngapain dan saya suruh keluar, tapi dia enggak mau," ucap dia di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Polisi Buru Rombongan Preman yang Adang dan Pukul Remaja di Mal Cipinang
Apin mengatakan, ia terbangun lantaran mendengar suara berisik yang berasal dari pintu rumahnya.
Ternyata,kata dia, suara tersebut nyaring terdengar akibat gembok rumah yang dibuka paksa dengan linggis.
Tetangga Apin yang melihat kejadian ini langsung melaporkannya ke Polsek Jatinegara.
"Sementara itu saya pertahankan agar mereka (preman) jangan masuk. Cuma saya enggak bisa karena mereka ada banyak, sekitar 30 orang," ujar Apin.
Namun, Apin yang kalah jumlah tidak berhasil menahan puluhan orang tersebut. Para preman pun "menduduki" rumahnya.
Setelah itu, datang seseorang yang Apin sebut sebagai pengacara yang bertindak selaku kuasa hukum dari "pihak" penyewa para preman itu.
Kemudian Apin dan pengacara itu berbicara di depan Polsek Jatinegara, dengan disaksikan oleh anggota Polri.
Adapun dalam perbincangan itu Apin meminta agar pengacara tersebut menarik keluar para preman dari rumahnya.
"Pas ngobrol sama pengacara di depan polsek, itu ada (polisi). Mereka dengerin, tapi laporan tetangga saya enggak dilanjut. Mereka ingin fasilitasi mediasi dulu antara saya dengan pihak preman," ungkap dia.
Mediasi itu berlangsung alot. Sebab, seseorang yang disebut sebagai pengacara enggan menarik para preman dari rumah Apin.
Terkait apa yang menjadi alasan para preman mendiami rumahnya, Apin mengatakan bahwa tanah yang dia tempati saat ini merupakan milik klien sang pengacara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.