Hendy menuturkan, ia secara rutin berkomunikasi dengan pihak Jakpro sejak pertama kali menyewa ruko pada 2002 hingga akhirnya membeli ruko pada 2021.
"2021 membeli sama Jakpro, karena kan sudah lama di sini. (Statusnya) HGB (Hak Guna Bangunan) murni, kalau HGB-HPL (Hak Pengelolaan) saya enggak akan beli," ucap Hendy.
Baca juga: Bertambah Lagi, Kini Sudah 4 Ruko Dibongkar Mandiri karena Caplok Bahu Jalan di Pluit
Namun belakangan, Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin mengaku telah melepaskan aset berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di area ruko tersebut sejak 2019.
Iwan mengaku telah menyampaikan kronologi pelepasan aset berupa bahu jalan dan saluran air kepada Pemerintah Kota Jakarta Utara pekan kemarin.
"Kemarin bersama Wali Kota Jakarta Utara, kami sudah menjelaskan historinya seperti apa," ucap dia.
(Penulis: Muhammad Naufal, Baharudin Al Fasri, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.