JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Jakarta Utara, sudah diberikan waktu untuk bongkar bangunannya sendiri hingga Selasa (23/5/2023).
Namun, sebagian besar pemilik ruko masih belum bongkar lahannya yang mencaplok bahu jalan dan saluran air hingga batas waktu yang ditentukan.
Pemprov DKI Jakarta memberi tenggat waktu selama empat hari kepada para pemilik toko untuk membongkar bangunan ruko secara mandiri, terhitung sejak 19-23 Maret 2023.
Baca juga: Tak Ada Kompromi, Pembongkaran Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit Tetap Dilakukan Besok
Sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal bongkar bangunan itu mulai Rabu (24/5/2023) apabila masih caplok bahu jalan.
Deretan ruko ini melanggar aturan izin mendirikan bangunan (IMB) karena dibangun di atas saluran air serta memakan badan jalan selebar sekitar 6 meter hingga 7 meter.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan tidak ada penundaan terhadap pembongkaran sisa bangunan ruko yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI pada Rabu hari ini.
"Tidak-tidak, besok (Rabu) tetep saja (dibongkar), besok tetep saluran-saluran yang memang untuk kepentingan umum kami bongkar," ucap Heru di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Lurah, Camat, hingga Satpol PP Berkumpul di Ruko Pluit Malam Ini Menjelang Pembongkaran
Awalnya, ruko-ruko tersebut dibangun tanpa melakukan pelanggaran. Namun secara bertahap, para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air.
Hal tersebut mengakibatkan wilayah di sekitar ruko kerap digenangi banjir saat hujan turun. Keluhan itu sudah disampaikan ketua RT setempat, Riang Prasetya, sejak 2019.
Laporan sudah disampaikan kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan. Namun, laporan tersebut baru ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta saat ini.
Baca juga: Wali Kota Jakut Ungkap 22 Ruko di Pluit Harus Dibongkar karena Caplok Bahu Jalan
Penyewa ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Jakarta Utara, beramai-ramai protes dan menolak bangunannya dibongkar. Mereka pun menggelar aksi dengan membawa spanduk merah di sana.
"Warga RT 011/ RW 03 muak dengan arogansi Ketua RT 011/RW 03 Riang Prasetya yang beretika buruk dan berbuat sewenang-wenang terhadap warganya," tulis spanduk itu.
Riang selaku Ketua RT memang sudah memprotes ruko yang mencaplok fasilitas umum itu sejak 2019, namun baru akhir-akhir ini ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI.
"Sebenarnya kami enggak mau dibongkar," kata salah satu pedagang bernama Sutria (40) saat ditemui di lokasi pada Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Datangi Ruko Pencaplok Bahu Jalan di Pluit, Kasatpol PP Jakut: Penertiban Esok Tanpa Arogansi
Sutria mengungkapkan, ia dan teman-temannya di sini hanya menyewa lapak dari pemilik ruko untuk berjualan. Lahan itu, kata dia, merupakan satu-satunya sumber rezekinya.