JAKARTA, KOMPAS.com - Deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara akan segera dibongkar pada Rabu (24/5/2023) pagi.
Deretan ruko tersebut dinyatakan melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.
Pembongkaran dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberikan kesempatan para pemilik dan penyewa ruko untuk membongkar secara mandiri dengan batas waktu selama empat hari, mulai Jumat (19/5/2023) sampai Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Tambah Satu, Pemilik Ruko di Pluit Putuskan Bongkar Mandiri Bahu Jalan Jelang “Deadline”
Terdapat empat dari sekian pemilik ruko yang akhirnya bersedia membongkar secara mandiri area bangunan yang disebut melanggar aturan.
Pada Senin (22/5/2023), terlihat puing-puing berserakan di ruko Blok Z4 Utara Nomor 20. Area yang "dicaplok" ruko ini telah dibongkar oleh tukang.
Keramik coklat yang melekat di atas bidang area yang dilanggar telah dibongkar meski belum semuanya.
Di hari yang sama, pemilik ruko Blok Z8 Selasa Nomor 9-11 melakukan hal serupa. Dua tukang terlihat sedang sibuk membongkar saluran air yang ditutup dengan beton.
Keesokan harinya, ruko Blok Z8 Utara Nomor 27 memutuskan membongkar beton-beton yang menjadi dudukan genset.
Sementara, ruko Blok Z4 Utara Nomor 18-19 merobohkan tembok yang berdiri di atas bahu jalan dan saluran air.
Terlepas dari itu semua, pembongkaran ini belum sepenuhnya rampung. Mereka masih tetap beraktivitas seperti sediakala layaknya tidak akan terjadi sesuatu.
Di hari terakhir batas waktu, penyewa ruko dan karyawannya melakukan aksi protes berkait pembongkaran.
Pantauan Kompas.com, para penyewa ruko membawa spanduk merah bertuliskan "Warga RT 011/ RW 03 muak dengan arogansi Ketua RT 011/RW 03 Riang Prasetya yang beretika buruk dan berbuat sewenang-wenang terhadap warganya."
Adapun Riang selaku Ketua RT memang sudah memprotes ruko yang mencaplok fasilitas umum itu sejak 2019, namun baru akhir-akhir ini ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Baca juga: Tolak Lapaknya Dibongkar, Penyewa Ruko di Pluit Minta Pemkot Pikirkan Nasib Karyawan
Namun, rupanya pembongkaran bangunan ruko yang melanggar IMB itu masih terus mendapat perlawanan.
Dengan nada tinggi, para penyewa ruko menyatakan menolak pembongkaran bagian deretan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.