JAKARTA, KOMPAS.com - Belum tuntas kasus dua pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terlibat pamer harta atau flexing, muncul persoalan baru.
Kali ini Kepala Seksi (Kasi) Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama yang menjadi sorotan.
Ngabila disebut-sebut telah sesumbar mengungkapkan nominal gaji per bulannya yang mencapai Rp 34 juta di media sosial.
Baca juga: Sesumbar Digaji Rp 34 Juta, Pejabat Dinkes DKI Punya Harta Sebesar Rp 73 Juta
Kini, Ngabila telah diperiksa atasannya di Dinkes DKI dan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai buntut perilakunya itu.
"Sudah diproses, diperiksa, kami berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKD. Kita tunggu proses selanjutnya," ujar Plt Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Pejabat Dinkes DKI Diperiksa Inspektorat Usai Sesumbar Gaji Rp 34 Juta
Saat ditanya apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada Ngabila atas perilakunya, Ani belum bisa menjelaskan secara rinci.
Ani mengatakan, sampai saat ini Dinkes DKI masih menunggu hasil pemeriksaan Ngabila oleh Inspektorat.
"Nanti akan ada tim melakukan pemeriksaan, apakah ada sanksi atau sanksinya apa, kami berkoordinasi dengan Inspektorat," ucap Ani.
Sementara itu, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh mengatakan, Ngabila belum melaporkan seluruh aset miliknya.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2022, total harta kekayaan Ngabila hanya Rp 73.188.080.
Baca juga: Pejabat Dinkes DKI Jakarta Sesumbar Soal Gajinya, Benarkah THP-nya Sampai Rp 34 Juta?
"Ya, beliau sudah mengakui bahwa belum seluruhnya asetnya dilaporkan di LHKPN," kata Syaefuloh.
Dalam LHKPN, Ngabila tercatat hanya memiliki aset berupa satu unit mobil Taruna CX 2000 senilai Rp 40 juta yang berasal dari warisan.
Selain itu, Ngabila memiliki kas dan setara kas senilai Rp 33.188.080. Di LHKPN tercatat dia tidak memiliki tanah, bangunan, maupun utang.
Syaefuloh mengatakan, Ngabila telah dipanggil oleh atasannya untuk dimintai keterangan terkait perilakunya yang memamerkan nominal gaji per bulan itu.
Dalam kesempatan itu, Ngabila diminta melaporkan seluruh aset miliknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.