TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Romyani, sopir bus yang kendaraannya mengalami kecelakaan di Guci, Tegal, akhirnya bisa kembali ke kediamannya di Kabupaten Tangerang. Kini dia sudah bertemu anak dan istri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Mei 2023, Romyani dan kernetnya ditahan di Markas Polres Tegal. Kini, mereka bisa sedikit bernapas lega.
Pada Selasa (23/5/2023), Polres Tegal mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan sopir dan kernet bus pariwisata tersebut.
"Terima kasih saya ucapkan kepada para netizen, berkat dukungan dan support kepada saya, alhamdulillah saya sudah bisa keluar (dari tahanan)," kata Romyani dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (23/5/2023) malam.
Romyani lalu mengutarakan perasannya. Saking bahagianya ingin bertemu anak dan istri, ia sampai lupa tidur dan makan.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Sopir dan Kernet Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal Pulang ke Rumah
"Alhamdulillah penangguhan penahanan dikabulkan, perasaan saya bahagia banget, sampai makan saja lupa, semuanya lupa, sampai semalam enggak bisa tidur," kata dia.
"Untuk netizen terima kasih atas dukungannya. Alhamdulillah (bertemu anak dan istri)," sambung Romyani.
Ahmad Sholeh, tim kuasa hukum "Hotman 911" memberikan video singkat Romyani usai keluar dari tahanan.
Romyani mengucapkan terima kasih kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang telah membantunya selama menjadi proses hukum di Tegal.
"Terima kasih Pak Hotman Paris telah mengirimkan tim penguasa hukum sehingga saat ini saya sudah terbebas, sudah keluar dari tahanan," kata dia.
Baca juga: Bantu Tangani Korban Kecelakaan Guci, Wali Kota Benyamin Beri Penghargaan ke Pemkab Tegal
Sebelumnya diberitakan, Hotman membela sopir dan kernet bus. Menurut dia, polisi terlalu cepat bagi polisi memutuskan keduanya menjadi tersangka.
Pendapat Hotman merujuk dari penjelasan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memeriksa bus, rem tangan dalam kondisi aktif dan mengunci.
Penjelasan dikuatkan dengan hasil penyelidikan dari ban bagian belakang yang masih mengunci saat bangkai bus dievakuasi.
Hotman juga menyebut polisi belum mempunyai cukup bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Saya melihat terlalu dini Polres Tegal menetapkan tersangka, belum cukup alat bukti, hanya karena penumpang naik, mobil menyala sopir belum naik, di mana-mana juga begitu," tegas Hotman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/5/2023).
Adapun, bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, Obyek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).
Dalam peristiwa itu, 36 penumpang di dalamnya mengalami luka-luka hingga dua di antaranya meninggal dunia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.