Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2023, 10:56 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan melakukan pembongkaran deretan ruko ruko di RT 011/RW 03, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang mencaplok bahu jalan dan saluran air pada hari ini.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pembongkaran usai batas waktu pembongkaran bangunan yang melanggar secara mandiri berakhir pada Selasa (23/5/2023) kemarin.

"Jadi hari ini komitmen kami dari Satpol PP Pemprov DKI untuk melakukan eksekusi pembongkaran," ungkap Arifin dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (24/5/2023).

Arifin menegaskan, pembongkaran bangunan ruko yang caplok bahu jalan dan saluran air bertujuan agar area yang diserobot bisa kembali sesuai fungsinya.

Baca juga: Jalan Panjang Polemik Deretan Ruko di Pluit Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, Akhirnya Dibongkar Hari Ini...

"Pembongkaran di sini maksudnya untuk refungsi, yaitu mengembalikan semua fungsi yang ada, fungsi jalan, fungsi saluran, fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Arifin.

"Jadi itu yang hari ini kita lakukan dan jumlah sementara yang akan kita kerjakan (melakukan pembongkaran) beberapa tempat yang ada di sini lebih kurang hampir lebih dari 20-an ruko," sambungnya.

Terkait aksi penolakan pembongkaran yang dilakukan penyewa ruko dan para karyawan di ruko tersebut, Arifin tak mempermasalahkannya.

Menurut Arifin, penyewa ruko dan para karyawannya boleh berpendapat dan menyampaikan aspirasinya.

Baca juga: Tolak Pembongkaran Ruko yang Caplok Bahu Jalan, Penyewa dan Karyawan Geruduk Kantor Ketua RT

"Tapi kami di sini lebih pada ketentuan aturan yang memang mengatur masyarakat. Saluran air yang ditutup, kemudian jalannya air dan sebagainya, pengembalian fungsi jalan semua itu harus kita kembalikan sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan," tutur Arifin.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberikan waktu selama 4 hari mulai Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) untuk membongkar secara mandiri area yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.

Jika tidak diindahkan, Pemkot Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan membongkar paksa area ruko yang melanggar izin mendirikan bangunan dan saluran air pada Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Pukul Ember Sambil Berteriak, Karyawan Pemilik Ruko yang Caplok Lahan Tolak Pembongkaran dan Minta Ketua RT Keluar

Sebelum pembongkaran ini, terhitung ada 4 ruko yang membongkar secara mandiri. Tetapi, itu hanya sekadar dudukan genset, keramik, hingga tembok yang berdiri di atas area ruko yang melanggar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dishub DKI Sebut Sistem Tiket Berbasis Akun Bisa Cegah Penumpang Kehilangan Saldo

Dishub DKI Sebut Sistem Tiket Berbasis Akun Bisa Cegah Penumpang Kehilangan Saldo

Megapolitan
Respons Keluhan Warga, Polsek Mampang Bagikan Kunci Ganda Gratis untuk Antisipasi Curanmor

Respons Keluhan Warga, Polsek Mampang Bagikan Kunci Ganda Gratis untuk Antisipasi Curanmor

Megapolitan
Bentrok di Pasar Kutabumi Bikin Suasana Mencekam, Polisi Cari 'Biang Kerok'

Bentrok di Pasar Kutabumi Bikin Suasana Mencekam, Polisi Cari "Biang Kerok"

Megapolitan
5 Kali Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Wowon dkk, Hakim Ketua: Kerjanya Apa?

5 Kali Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Wowon dkk, Hakim Ketua: Kerjanya Apa?

Megapolitan
PT Bali Tower Berupaya Jenguk Sultan Korban Kabel Fiber Optik, tapi Gagal karena Tak Berkabar

PT Bali Tower Berupaya Jenguk Sultan Korban Kabel Fiber Optik, tapi Gagal karena Tak Berkabar

Megapolitan
Pasutri di Gambir Pergi ke RS Sendiri Setelah Diserang Adik Ipar, Korban: Tidak Ada Warga yang Tolong

Pasutri di Gambir Pergi ke RS Sendiri Setelah Diserang Adik Ipar, Korban: Tidak Ada Warga yang Tolong

Megapolitan
KJP 2 Siswa SMK di Jakarta Barat Dicabut karena Terlibat Tawuran

KJP 2 Siswa SMK di Jakarta Barat Dicabut karena Terlibat Tawuran

Megapolitan
Heru Budi Harap Warga dan Pemkot DKI Kolaborasi Bikin Inovasi Pengolahan Sampah

Heru Budi Harap Warga dan Pemkot DKI Kolaborasi Bikin Inovasi Pengolahan Sampah

Megapolitan
Nelangsa Nenek Sarmini, Rumahnya Diduga Dibakar Sang Anak Usai Tanyakan Surat Tanah

Nelangsa Nenek Sarmini, Rumahnya Diduga Dibakar Sang Anak Usai Tanyakan Surat Tanah

Megapolitan
Dishub DKI: Tarif Transjakarta Sesuai Status Ekonomi Penumpang Belum Akan Diterapkan

Dishub DKI: Tarif Transjakarta Sesuai Status Ekonomi Penumpang Belum Akan Diterapkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Warga Kampung Bayam Kini Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak dan Muara Angke

Heru Budi Sebut Warga Kampung Bayam Kini Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak dan Muara Angke

Megapolitan
Polisi Amankan Uang Tunai Rp 265.000 dari Tangan 13 Pelaku Pungli

Polisi Amankan Uang Tunai Rp 265.000 dari Tangan 13 Pelaku Pungli

Megapolitan
Kronologi Tewasnya Pengendara Sepeda akibat Motor Lawan Arus di Jalan Akses Marunda

Kronologi Tewasnya Pengendara Sepeda akibat Motor Lawan Arus di Jalan Akses Marunda

Megapolitan
Ayah Sultan Rif'at Sebut PT Bali Tower Tak Pernah Meminta Maaf

Ayah Sultan Rif'at Sebut PT Bali Tower Tak Pernah Meminta Maaf

Megapolitan
Dari Kaki Lima ke Kios Kontainer, Cerita Sultan Buka Usaha Rujak yang Viral

Dari Kaki Lima ke Kios Kontainer, Cerita Sultan Buka Usaha Rujak yang Viral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com