Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pembongkaran Ruko di Pluit, Kasatpol PP DKI: Dikembalikan Sesuai Fungsi Semula

Kompas.com - 24/05/2023, 13:24 WIB
Baharudin Al Farisi,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya membongkar deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang mencaplok bahu jalan pada hari ini, Rabu (24/5/2023).

Ketua Satpol PP DKI Arifin menegaskan, pembongkaran bangunan ruko yang dilakukan pihaknya bertujuan agar area yang diserobot bisa kembali sesuai fungsinya.

"Pembongkaran di sini maksudnya untuk refungsi, yaitu mengembalikan semua fungsi yang ada, fungsi jalan, fungsi saluran, fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Arifin saat ditemui di lokasi, Rabu.

Arifin menambahkan, pihaknya berkomitmen melakukan pembongkaran ruko usai batas waktu pembongkaran bangunan yang melanggar secara mandiri berakhir pada Selasa (23/5/2023) kemarin.

Baca juga: Satpol PP DKI Pastikan Lakukan Pembongkaran Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit Hari Ini

"Jadi hari ini komitmen kami dari Satpol PP Pemprov DKI untuk melakukan eksekusi pembongkaran," jelas Arifin.

"Jadi itu yang hari ini kita lakukan dan jumlah sementara yang akan kita kerjakan (melakukan pembongkaran) beberapa tempat yang ada di sini lebih kurang hampir lebih dari 20-an ruko," sambungnya.

Terkait aksi penolakan pembongkaran yang dilakukan penyewa ruko dan para karyawan di ruko tersebut, Arifin tak mempermasalahkannya.

Menurut Arifin, penyewa ruko dan para karyawannya boleh berpendapat dan menyampaikan aspirasinya.

Baca juga: Tolak Ruko Bosnya yang Caplok Jalan Dibongkar, Karyawan: Nanti Kami Kerja Apa?

"Tapi kami di sini lebih pada ketentuan aturan yang memang mengatur masyarakat. Saluran air yang ditutup, kemudian jalannya air dan sebagainya, pengembalian fungsi jalan semua itu harus kita kembalikan sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan," pungkas Arifin.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberikan waktu selama 4 hari mulai Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) untuk membongkar secara mandiri area yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.

Jika tidak diindahkan, Pemkot Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan membongkar paksa area ruko yang melanggar izin mendirikan bangunan dan saluran air pada Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Pukul Ember Sambil Berteriak, Karyawan Pemilik Ruko yang Caplok Lahan Tolak Pembongkaran dan Minta Ketua RT Keluar

Sebelum pembongkaran ini, terhitung ada 4 ruko yang membongkar secara mandiri. Tetapi, itu hanya sekadar dudukan genset, keramik, hingga tembok yang berdiri di atas area ruko yang melanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com