JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan D (17) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Wakil Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan, jaksa telah selesai meneliti berkas perkara untuk kedua tersangka dan hasilnya dinyatakan lengkap.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Kekecewaan Keluarga D Saat Proses Hukum Mario Dandy Mandek, Minta Pelaku Jadi Duta “Free Kick”
Selanjutnya, kata Agus, Kejati DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melaksanakan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Adapun berkas perkara kedua tersangka akhirnya diselesaikan penyidik Polda Metro Jaya setelah kasus penganiayaan D berproses selama lebih dari tiga bulan.
Pihak keluarga dan kuasa hukum korban sempat mengeluhkan lamanya proses pemberkasan Mario dan Shane, sehingga belum dapat berlanjut ke persidangan.
"Meski jaksa masih di dalam waktu meneliti dan memeriksa berkas tersebut dan secara waktu belum melampaui kewenangan, namun tentu saja kami menilai cukup lambat," ujar Kuasa Hukum D, Mellisa Anggraini, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Heran Berkas Kasus Mario Dandy Mandek, Kuasa Hukum AG: Padahal Dia Lebih Dulu Jadi Tersangka
Sebagai informasi, D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.