JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera menyusun dakwaan untuk Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) untuk sidang kasus penganiayaan D (17).
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pelimpahan tersangka dan alat bukti perkara.
"Setelah proses tahap dua nanti, kami menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan, P-31, kemudian surat dakwaan, dan lain sebagainya," jelas Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Setelah 3 Bulan, Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Dinyatakan Lengkap
Danang belum dapat memastikan berapa lama proses penyusunan dakwaan Mario dan Shane, agar proses persidangan bisa segera digelar.
Dia hanya mengatakan, Kejati akan secepat mungkin menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Danang.
Adapun berkas perkara Mario dan Shane dalam kasus penganiyaan D telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta pada hari ini.
Keduanya dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat terhadap D (17).
Baca juga: Jaksa Jerat Mario Dandy dan Shane Lukas dengan Pasal Penganiayaan Berat
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol memerinci, Mario Dandy dikenakan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Agus.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Shane juga dikenakan Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Atau kedua primer, Pasal 355 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto 56 kedua KUHP, sub Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP," kata Agus.
Sebagai informasi, D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.