JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut ada lebih dari 20 saksi dalam berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan D (17).
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menjelaskan, ada 17 saksi dan lima ahli dalam berkas perkara Mario Dandy.
"Sedangkan Shane Lukas itu 16 orang dan jumlah ahli sebanyak lima orang," ujar Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Kejati DKI Janji Penyusunan Dakwaan Mario Dandy dan Shane Tak Akan Lama
Danang tidak menyebutkan siapa saja para saksi dan ahli yang tercantum dalam berkas perkara Mario maupun Shane.
Namun, salah satunya adalah ayah dari korban D, yakni Jonathan Latumahina.
"Ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi, yaitu saudara Jonathan. Lalu untuk saksi yang lain kami munculkan saat tahap dua saja," kata Danang.
Sebagai informasi, berkas perkara Mario dan Shane dalam kasus penganiyaan D telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/5/2023).
Keduanya dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat terhadap D (17).
Baca juga: Jaksa Jerat Mario Dandy dan Shane Lukas dengan Pasal Penganiayaan Berat
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol merinci, Mario Dandy dikenakan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Shane juga dikenakan Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto 56 kedua KUHP. Sub pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP," kata Agus.
D dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Setelah 3 Bulan, Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Dinyatakan Lengkap
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.