DEPOK, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan alasan menahan Putri Balqis, istri yang dianiaya suaminya di Depok, karena tidak kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui, Putri Balqis melaporkan suaminya ke polisi karena kasus kekerasan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kami panggil tidak hadir," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di kantornya, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Istri Tersangka Narkoba Mengaku Diperas Rp 15 Juta untuk Ganti Pasal oleh Kepala BNN Pasaman Barat
Kemudian, Yogen menyebutkan pihaknya sudah memfasilitasi keadilan restoratif atau restorative justice terhadap keduanya. Namun, Putri Balqis tak menghadirinya.
"(Putri Balqis) hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kemudian, kami coba RJ tapi tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai," ujar dia.
Tak hanya itu, Yogen mengatakan, Putri Balqis dan keluarganya pun juga tak memberikan akses terhadap suaminya untuk bertemu anak-anaknya.
Padahal, suaminya masih menafkahi keluarga, termasuk untuk pendidikan anak-anaknya.
"Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya," ucap Yogen.
Baca juga: Istri di Depok Jadi Tersangka karena Melawan Balik Saat Dianiaya Suami
Sebagai informasi, seorang istri di Depok yang dianiaya oleh suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Utas yang menarasikan KDRT terhadap korban bernama Putri Balqis itu viral di media sosial Twitter.
Twit tersebut diunggah oleh akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Dalam utas itu, disebutkan kejadian penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.
Saat itu, mata korban disiram cabai bubuk dan rambutnya dijambak oleh sang suami.
"Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulisnya.
Baca juga: Istri yang Dianiaya Suami di Depok Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Atas tindakan itu, korban pun kemudian melaporkan suaminya atas tindak pidana dugaan KDRT ke Polres Depok. Tak disangka, suami korban pun turut melaporkan balik sang istri.
Dalam laporan itu, ternyata korban yang malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestro Depok.
"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan. Anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan, suaminya tidak ditahan sama sekali," tulis pengungah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.