JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengeklaim, penanganan perkara penganiayaan berat terhadap D oleh Mario Dandy Satrio, sesuai dengan aturan.
Proses pemberkasan tersangka Mario Dandy maupun Shane Lukas juga belum melewati batas waktu yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Aturan terkait proses penanganan perkara juga sudah ada di dalam KUHAP dan sebagaimana, dari tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, Rabu (24/5/2023).
Menurut Danang, penyampaian hasil penelitian berkas perkara Mario dan Shane pada Rabu hari ini, tidak diintervensi pihak tertentu.
Baca juga: Ayah D Termasuk Saksi dalam Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas
"Kami mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan sikap. Maka sejak 10 Mei 2023, jatuhnya adalah hari ini tanggal 24 Mei 2023," kata Danang.
"Jadi sebenarnya tidak ada kaitan desakan dan waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini," sambungnya.
Sebelumnya, pihak keluarga dan kuasa hukum korban sempat mengeluhkan lamanya proses pemberkasan Mario dan Shane.
Kuasa Hukum D, Mellisa Anggraini berharap jaksa memberikan perhatian lebih untuk kasus kliennya agar tak berlarut-larut dan bisa segera berlanjut ke persidangan.
"Meski jaksa masih di dalam waktu meneliti dan memeriksa berkas tersebut dan secara waktu belum melampaui kewenangan, namun tentu saja kami menilai cukup lambat," ujar Mellisa, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Kejati DKI Janji Penyusunan Dakwaan Mario Dandy dan Shane Tak Akan Lama
D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.