JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyiapkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan D (17).
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan, tujuh tim JPU itu merupakan bagian dari jaksa peneliti berkas perkara kedua tersangka.
"Kami sampaikan juga di sini, jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak tujuh orang yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan," ujar Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Kejati DKI Klaim Penanganan Kasus Mario Dandy Masih Sesuai Koridor
Salah satu di antaranya, yakni Sandy Andika merupakan jaksa yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.
Selain itu, Sandy juga menjadi JPU dalam kasus "Kopi Sianida" atau pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menyebut bahwa jumlah JPU untuk persidangan Mario dan Shane masih bisa bertambah.
Sebagai informasi, berkas perkara Mario dan Shane dalam kasus penganiayaan D telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/5/2023).
Mario dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat terhadap D.
Baca juga: Ayah D Termasuk Saksi dalam Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas
D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Baca juga: Jaksa Jerat Mario Dandy dan Shane Lukas dengan Pasal Penganiayaan Berat
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.