JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar bangunan ruko yang melanggar aturan di Pluit, Penjaringan, pada Rabu (24/5/2023).
Isu adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, itu digaungkan oleh Ketua RT setempat, Riang Prasetya.
Sejak 2019, Riang aktif melakukan pendekatan kepada pemilik ruko dan juga pihak berwenang agar masalah pencaplokan bahu jalan dan saluran air yang terjadi bisa segera diselesaikan.
Akhirnya, belakangan kasus ini menjadi sorotan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengeluarkan ultimatum agar pemilik ruko segera membongkar bangunan yang melanggar aturan.
Baca juga: Lakukan Pembongkaran Ruko di Pluit, Kasatpol PP DKI: Dikembalikan Sesuai Fungsi Semula
Bangunan yang berdiri di atas saluran air atau bahu jalan itu diketahui telah digunakan sebagai tempat usaha oleh sejumlah UMKM selama bertahun-tahun.
Dengan dibongkarnya tempat usaha yang melanggar itu, puluhan orang pun mengaku kehilangan pekerjaannya.
Mereka bersama-sama dengan pemilik usaha kemudian melakukan protes terhadap sang ketua RT dengan cara ramai-ramai mendatangi kantor Riang pada Rabu siang.
"Keluar..! Keluar!!" teriak puluhan massa di luar kantor Riang yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.