BEKASI, KOMPAS.com - Untung Nassari, kuasa hukum karyawati yang diajak staycation bos memastikan orang dalam video syur yang beredar bukan kliennya, AD.
Video syur itu beredar di media sosial Twitter dan dinarasikan sebagai karyawati tersebut.
"Kami sebagai tim kuasa hukum, sudah bicara dengan klien tentang hal itu, jawaban klien jelas. Tidak melakukan hal yang seperti beredar di Twitter," ujar Untung kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Untung belum bisa mengambil langkah selanjutnya terkait video yang beredar.
Keputusan soal apakah akan membuat laporan polisi atau tidak akan sepenuhnya diserahkan kepada AD.
"Dikembalikan kepada klien, apakah mau dikasihi atau tidak. Terlepas dari apa pun, kompetensi kami dari dunia hukum. Jadi, dunia digital kami belum paham," kata dia.
Sebagai informasi, setelah kasus AD mencuat, ada akun anonim yang diduga memanfaatkan situasi.
Akun dengan nama pengguna @gudangdewasa itu membuat sebuah video kolase wajah AD yang menggunakan masker dan disandingkan dengan salah satu wanita yang identitasnya belum diketahui.
Akun itu mengunggah beberapa video disertai tautan yang berisi video-video syur.
Tautan video kolase yang ia buat disematkan di profil akun miliknya.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh bos AD, yaitu H di sebuah pabrik di Cikarang, Jawa Barat masih terus bergulir.
Untung Nassari berharap polisi bisa segera menyelesaikan penyelidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau agar terduga pelaku bisa segera diadili.
Kasus ini mencuat setelah H mengajak AD untuk menginap bersama atau staycation di luar jam kerja.
Baca juga: Video Syur Mirip Karyawati Korban Staycation Bos Beredar, Kuasa Hukum Harap Masyarakat Bijak
H bahkan mengancam tidak akan memperpanjang kontrak AD jika korban menolak ajakan tersebut.
H juga pernah mengelus bagian tubuh AD hingga korban merasa risih dan terganggu.
Untung menilai, apa yang dilakukan H telah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pada Pasal 5 UU TPKS disebutkan bahwa pelaku perbuatan seksual non-fisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.
"Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea-nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.