Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2023, 21:31 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Untung Nassari, kuasa hukum karyawati yang diajak staycation bos memastikan orang dalam video syur yang beredar bukan kliennya, AD.

Video syur itu beredar di media sosial Twitter dan dinarasikan sebagai karyawati tersebut.

"Kami sebagai tim kuasa hukum, sudah bicara dengan klien tentang hal itu, jawaban klien jelas. Tidak melakukan hal yang seperti beredar di Twitter," ujar Untung kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Kasus Karyawati Diajak Staycation Bos Berliku-liku: Pelaku Diberhentikan dari Tempat Kerja, Korban Dinyinyiri Warganet

Untung belum bisa mengambil langkah selanjutnya terkait video yang beredar.

Keputusan soal apakah akan membuat laporan polisi atau tidak akan sepenuhnya diserahkan kepada AD.

"Dikembalikan kepada klien, apakah mau dikasihi atau tidak. Terlepas dari apa pun, kompetensi kami dari dunia hukum. Jadi, dunia digital kami belum paham," kata dia.

Sebagai informasi, setelah kasus AD mencuat, ada akun anonim yang diduga memanfaatkan situasi.

Akun dengan nama pengguna @gudangdewasa itu membuat sebuah video kolase wajah AD yang menggunakan masker dan disandingkan dengan salah satu wanita yang identitasnya belum diketahui.

Baca juga: Lara Karyawati yang Diajak Staycation Bos: Penampilannya Dinyinyiri Warganet, Video Mesum Diduga Mirip Dirinya Beredar

Akun itu mengunggah beberapa video disertai tautan yang berisi video-video syur.

Tautan video kolase yang ia buat disematkan di profil akun miliknya.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh bos AD, yaitu H di sebuah pabrik di Cikarang, Jawa Barat masih terus bergulir.

Untung Nassari berharap polisi bisa segera menyelesaikan penyelidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau agar terduga pelaku bisa segera diadili.

Kasus ini mencuat setelah H mengajak AD untuk menginap bersama atau staycation di luar jam kerja.

Baca juga: Video Syur Mirip Karyawati Korban Staycation Bos Beredar, Kuasa Hukum Harap Masyarakat Bijak

H bahkan mengancam tidak akan memperpanjang kontrak AD jika korban menolak ajakan tersebut.

H juga pernah mengelus bagian tubuh AD hingga korban merasa risih dan terganggu.

Untung menilai, apa yang dilakukan H telah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pada Pasal 5 UU TPKS disebutkan bahwa pelaku perbuatan seksual non-fisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

"Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea-nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

3 Fakta Baru Kasus Siswi SD Bunuh Diri di Jaksel: Korban Gunakan Meja Saat Lompat dari Lantai 4

3 Fakta Baru Kasus Siswi SD Bunuh Diri di Jaksel: Korban Gunakan Meja Saat Lompat dari Lantai 4

Megapolitan
Kronologi Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer di Cilincing yang Berujung Damai

Kronologi Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer di Cilincing yang Berujung Damai

Megapolitan
Tulisan Tangan Anak Pamen TNI AU yang Tewas di Lanud Halim Dinilai Tak Lazim, Pakar: Teks Suram, tapi Gambarnya Tersenyum

Tulisan Tangan Anak Pamen TNI AU yang Tewas di Lanud Halim Dinilai Tak Lazim, Pakar: Teks Suram, tapi Gambarnya Tersenyum

Megapolitan
Setelah Dicari 8 Bulan, Mobil Rental yang Dibawa Kabur Rihana-Rihani Akhirnya Ditemukan Polisi

Setelah Dicari 8 Bulan, Mobil Rental yang Dibawa Kabur Rihana-Rihani Akhirnya Ditemukan Polisi

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Disebut Akan Gelar Perkara Tentukan Tersangka Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Hari Ini, Polisi Disebut Akan Gelar Perkara Tentukan Tersangka Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Megapolitan
PPK GBK Akan Kosongkan Hotel Sultan Siang ini

PPK GBK Akan Kosongkan Hotel Sultan Siang ini

Megapolitan
Sopir Truk Trailer di Cilincing Dipukul karena Tabrak Motor Rombongan Pengantar Jenazah

Sopir Truk Trailer di Cilincing Dipukul karena Tabrak Motor Rombongan Pengantar Jenazah

Megapolitan
Dinkes Kota Bekasi Panggil Dokter yang Tangani Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Dinkes Kota Bekasi Panggil Dokter yang Tangani Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Megapolitan
Tak Yakin Akun Roblox Anak Pamen TNI yang Tewas di Lanud Halim Berisi 'Pesan Kematian', Pakar: Bisa Saja Soal 'Game'

Tak Yakin Akun Roblox Anak Pamen TNI yang Tewas di Lanud Halim Berisi "Pesan Kematian", Pakar: Bisa Saja Soal "Game"

Megapolitan
LRT Jabodebek yang Berkali-kali Gangguan Selama Sebulan Beroperasi

LRT Jabodebek yang Berkali-kali Gangguan Selama Sebulan Beroperasi

Megapolitan
Kasus Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer di Cilincing Berakhir Damai

Kasus Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer di Cilincing Berakhir Damai

Megapolitan
Pemkot Depok Gelar Shalat Istisqa, Minta Turun Hujan

Pemkot Depok Gelar Shalat Istisqa, Minta Turun Hujan

Megapolitan
Fakta Baru yang Terungkap dalam Kematian Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

Fakta Baru yang Terungkap dalam Kematian Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

Megapolitan
Permintaan Maaf RS Kartika Husada Setelah Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Permintaan Maaf RS Kartika Husada Setelah Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Megapolitan
Amarah Anak di Cimanggis Depok, Nekat Tikam Ayah Kandung gara-gara Masalah Harta Keluarga

Amarah Anak di Cimanggis Depok, Nekat Tikam Ayah Kandung gara-gara Masalah Harta Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com