JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tiga kebijakan gas buang kendaraan bermotor usai pelaksanaan uji emisi akbar (UEA) 2023 pada 5 Juni mendatang.
Kebijakan itu meliputi sosialisasi penaatan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengingatkan, setiap kendaraan bermotor di Jakarta yang telah berusia di atas 3 tahun wajib melakukan uji emisi.
Sebab, akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Gelar Uji Emisi Akbar Gratis pada 5 Juni 2023
“Pihak kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” ujar Asep dalam keterangan resminya, Rabu (24/5/2023) malam.
Operasi Patuh 2023 akan digelar 6–19 Juni 2023 oleh Polda Metro Jaya.
Kebijakan kedua, pemberlakuan tarif parkir disinsentif akan ditambah secara bertahap di beberapa lokasi Samsat, GOR, dan RSUD.
Selain di lahan parkir yang dikelola Pemprov DKI, tarif parkir disinsentif juga akan diterapkan kepada pihak swasta.
“Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta,” tutur Asep.
Baca juga: Pemprov DKI Berencana Tambah Lahan Parkir Terintegrasi Uji Emisi
“Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 20212 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan,” lanjut dia.
Tarif parkir maksimal akan dikenakan pada kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Lalu, kebijakan ketiga, akan diterapkan denda pajak sesuai PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi pemilik kendaraan yang belum uji emisi.
“Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan,” papar Asep.
Baca juga: Puluhan Kendaraan Pelat Merah Tidak Lolos Uji Emisi di Jakpus
“Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kemendagri, dan akan berlaku nasional,” sambung dia.
Untuk diketahui, UEA 2023 akan digelar di Taman Satwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada 5 Juni 2023.
Apabila tertarik untuk turut berpartisipasi, sila mendaftar melalui tautan berikut ini: https://ujiemisi.jakarta.go.id.
Acara ini digelar tanpa dipungut biaya alias gratis.
Sebagai informasi, UEA merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT Kota Jakarta ke-496 tahun sekaligus Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Selain mendukung kebijakan pemerintah, UEA 2023 juga bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara Ibu Kota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.