Berdasarkan hal itu, Yogen mengatakan, penyidik kemudian berkoordinasi dengan ahli pidana.
Kepada penyidik, ahli pidana menyatakan bahwa tindakan Putri Balqis dan suaminya merupakan tergolong unsur pidana.
Oleh karena itu, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
"Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun sang istri," ucap Yogen.
Istri ditahan karena tak kooperatif
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Putri langsung ditahan oleh penyidik di Mapolres Metro Depok.
Yogen mengatakan, penyidik menahan Putri Balqis karena tidak kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
Diketahui, Putri Balqis melaporkan suaminya ke polisi karena kasus kekerasan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kami panggil tidak hadir," kata Yogen.
Baca juga: Polisi Tahan Istri yang Dianiaya Suami di Depok karena Tidak Kooperatif
Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Namun, proses itu tak kunjung menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi.
"(Putri Balqis) hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kemudian, kami coba RJ tapi tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai," ujar dia.
Tak hanya itu, Yogen mengatakan, Putri Balqis dan keluarganya pun juga tak memberikan akses terhadap suaminya untuk bertemu anak-anaknya.
Padahal, suaminya masih menafkahi keluarga, termasuk untuk pendidikan anak-anaknya.
"Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya," ucap Yogen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.