DEPOK, KOMPAS.com - Putri Balqis, seorang istri yang dianiaya suaminya di Depok, kini telah dibebaskan setelah ia menerima penangguhan penahanan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan demi keberimbangan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebab, suami yang status hukumnya sama dengan istrinya, saat ini tidak dilakukan penahanan lantaran masih memerlukan penanganan medis.
"Suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu (Putri Balqis) ditangguhkan dulu," ujar Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri di Depok Tak Ditahan karena Butuh Perawatan Medis
Oleh karena itu Karyoto kembali menegaskan, pasangan suami-istri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak ditahan.
"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan. Artinya di kedua belah pihak, sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami, sama-sama tidak ditahan," ucap dia.
Adapun Karyoto bersama jajarannya mendatangi Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Karyoto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Mereka datang untuk menanyakan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang informasinya viral di media sosial.
Baca juga: Polda Metro Berencana Ambil Alih Penanganan Kasus Suami Istri Saling Aniaya di Depok
Dalam kasus itu, suami istri sama-sama ditetapkan sebagai tersangka penganiaya pasangannya.
"Saya sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral, yaitu seorang IRT yang mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami dan ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang," kata Karyoto.
Saat tiba di Mapolres Depok, Karyoto bersama bawahnya langsung masuk ke ruangan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady.
Di sana, mereka langsung berdiskusi terkait penanganan suami dan istri saling menganiaya itu.
"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rakan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini. Ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," ucap Karyoto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.